SLAWI – Pasar Margasari, Kabupaten Tegal sebaiknya dianggarkan dengan sistem multiyears. Sehingga ketika gagal lelang, dapat dikerjakan di tahun depannya tanpa harus dianggarkan lagi.
“Kalau dengan sistim multiyears, lebih aman. Artinya, jika gagal lelang maka bisa dilanjutkan di tahun berikutnya,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, Mu’min, Kamis (16/08/2018).
Dia mengungkapkan, proyek pembangunan Pasar Margasari dianggarkan sejak tahun 2016 hingga 2018. Namun, dalam proses lelang selalu mengalami kendala. Padahal, sejak awal tahun 2018, para pedagang sudah direlokasi ke tanah milik Perhutani. Dengan gagalnya lelang tahun ini, tentu para pedagang harus tetap menempati di lahan relokasi itu.
“Kami sangat menyayangkan gagalnya pembangunan Pasar Margasari. Kasihan para pedagang yang sudah menempati pasar relokasi,” ujarnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku kerap mendapat keluhan dari para pedagang Pasar Margasari. Bahkan, belum lama ini, mereka mendatangi rumahnya di Desa Jembayat, Kecamatan Margasari. Mereka mempertanyakan tentang gagalnya pembangunan Pasar Margasari, dan nasibnya kedepan. Diakui para pedagang, jualan di pasar lahan relokasi dinilai kurang nyaman.
“Saya sampaikan bahwa pedagang tidak usah resah, karena lahan relokasi sudah diperpanjang. Jadi, pedagang tetap bisa berjualan di tempat rekolasi,” ucapnya.
Mendengar keluhan para pedagang, Mu’min meminta Pemkab Tegal untuk bisa mengalokasikan kembali pembangunan Pasar Margasari di tahun 2019. “Harus dianggarkan kembali, karena pasarnya sudah dibongkar. Tapi, harus dengan sistim multiyears,” tegasnya.
Dia berharap, semua pihak ikut membantu menyukseskan program Pemkab Tegal dalam merevitaliasi pasar tradisional. Karena program itu bersentuhan langsung dengan masyarakat. (sijack)