SLAWI, korantegal.com – Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal sebagai bagian dari badan publik Pemkab Tegal terus berupaya, berinovasi meningkatkan keterbukaan sistem informasinya, salah satunya dengan membuka ruang khusus layanan informasi dan dokumentasi yang nyaman, terbuka, dan ramah bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas dengan menyediakan sarana akses yang memadai.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tegal Hari Nugroho selaku Ketua Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Setda Kabupaten Tegal menyampaikan pihaknya terus berupaya meningkatkan kepatuhannya pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebab ini merupakan bagian dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis.
“Informasi bukan sekadar kebutuhan, melainkan salah satu hak dasar warga negara yang wajib disediakan badan publik, kecuali untuk informasi tertentu memang dikecualikan seperti rancangan peraturan bupati ataupun surat pertanggungjawaban keuangan berikut lampirannya di tahun berjalan,” tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/11/2024) pagi.
Menurutnta, sebagai ujung tombak layanan informasi di lingkungan Setda Kabupaten Tegal, pihaknya siap memfasilitasi permohonan informasi bagi masyarakat yang datang langsung ke kantornya ataupun mereka yang bersurat secara manual dan elektronik juga berkirim pesan ke platform Lapor Bupati Tegal antara lain aplikasi android, media sosial Humas Pemkab Tegal dan Whatsapp di nomor 085600080709.
“Pemanfaatan kanal lapor bupati sebagai saluran komunikasi ini semata-mata lebih untuk memudahkan masyarakat dalam pengajuan informasi, selain mereka juga bisa datang langsung ataupun mengunduh di laman setda,” ucapnya.