SLAWI – Jumlah bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 15 orang. Dari jumlah tersebut, 12 orang diantaranya dari Partai Berkarya. Sedangkan lainnya, dari Partai Golkar 2 orang dan PDI Perjuangan 1 orang.
“Setelah kami melakukan verifikasi perbaikan berkas persyaratan, ada 15 bacaleg yang TMS. Yang terbanyak dari Partai Berkarya,” kata Komisioner KPU Kabupaten Tegal Divisi Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Sokhidin.
Dia mengungkapkan, jumlah bakal caleg yang mendaftar ke KPU totalnya 561 orang. Mereka didaftarkan oleh 13 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.
“Totalnya 561 orang. Tapi yang masuk DCS (daftar caleg sementara) cuma 546 orang. Karena sisanya tidak melengkapi persyaratan,” ucapnya.
Menurut Sokhidin, bacaleg yang TMS tidak bisa diganti lagi. Kecuali yang mengundurkan diri perempuan dan harus diganti lagi supaya kuota perempuannya tercukupi. Dia menjelaskan, 546 bakal caleg yang sudah ditetapkan sebagai DCS diumumkan ke masyarakat mulai 12-14 Agustus. Bersamaan dengan itu, pada 12-20 Agustus KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terkait daftar bakal caleg yang masuk DCS.
“Kalau ada tanggapan dari masyarakat terbukti, maka bacaleg bisa TMS. Jadi, jumlah bakal caleg yang TMS bisa tetap atau bertambah bergantung dari tanggapan masyarakat itu,” ujarnya.
Dia menambahkan, tanggapan dari masyarakat yang dapat melengserkan bakal caleg diantaranya, mantan narapidana kasus narkoba, korupsi, atau pedophilia. Selain itu, jika ada ijasah atau berkas persyaratan yang palsu, maka KPU dapat mencoret bakal caleg tersebut.
“Untuk pengumuman DCT (daftar caleg tetap), akan kami lakukan pada 20 September mendatang,” imbuhnya. (troy)