Scroll kebawah untuk baca artikel
Pendidikan

Ketua Yayasan Muhajirin Pegirikan Dituntut Mundur

×

Ketua Yayasan Muhajirin Pegirikan Dituntut Mundur

Sebarkan artikel ini

TALANG – Ketua Yayasan Muhajirin, Pegirikan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal dituntut mundur. Hal itu terlihat saat ratusan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Muhajirin yang dinaungi yayasan tersebut melakukan unjuk rasa, Rabu (15/8). Unjuk rasa juga diikuti para orangtua siswa dan sejumlah guru.

Mereka tampak berkumpul di halaman sekolah dan membentangkan sejumlah poster. Mereka juga meneriakan ‎sejumlah tuntutan, antara lain ketua yayasan harus mundur dari jabatannya, dan kembalikan jabatan kepala sekolah.

Nur Khozin (41), salah satu orangtua siswa, mengatakan, ‎kebijakan yang dikeluarkan ketua yayasan tidak transparan dan memberatkan para orangtua siswa. Salah satunya adalah kebijakan infak. Seluruh siswa dikenai infak Rp 60.000 per bulan. Padahal banyak orangtua siswa yang tidak mampu.

Menurut Nur Khozin, kebijakan itu juga tidak dijalankan sesuai prosedur. Uang infak tidak disetorkan ke bendahara tapi langsung ke ketua yayasan.

“Kebijakannya tidak sesuai prosedur,” cetusnya.

Khozin membeberkan, ketua yayasan yang menjabat saat ini tidak sah karena proses pemilihannya tidak melibatkan masyarakat. Setelah terpilih, ketua yayasan juga bersikap otoriter yang berakibat pada ketidakharmonisan hubungan antara yayasan dan managemen sekolah.

“Para guru juga keberatan. Jadi kami menuntut ketua yayasan mundur, rombak kepengurusan yayasan, dan transparansi penggunaan uang infak serta dana BOS untuk pembangunan,” tandasnya.

Salah satu guru, Nizar Zamroni, membenarkan jika ketua yayasan otoriter. Akibat sikap yang otoriter itu, kepala MI Nursyofi memilih mengundurkan diri pada Senin (13/8) lalu. Dia mundur karena tidak tahan dengan kebijakan-kebijakan ketua yayasan yang memberatkan orangtua siswa dan guru.

“Sikapnya otoriter dan keras kepala. Kebijakan selalu sepihak. Padahal  ini kan yayasan. Kepala sekolah mundur karena tertekan. Kami guru-guru yang keberatan juga mogok, tidak berangkat mengajar,” kata wali kelas 5 ini.

Sementara, terkait infak yang dibebankan ke orangtua siswa, Nizar juga membenarkannya. Selain dibebani infak Rp 60.000 per bulan, siswa juga dibebani infak untuk tukang. Mulai dari Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, hingga 140 ribu.

“Jumlah siswa di sini mencapai 230. Sementara guru ada 12. Siswa ada yang keluar. Empat siswa. Ya terkait juga dengan permasalahan ini,” imbuhnya.

‎Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Pendidikan Muhajirin, Fatkhudin saat dikonfirmasi pihaknya membantah dengan tuduhan otoriter.

“Kalau masalah otoriter atau tidak itu mereka tidak mengetahui. Semua keputusan sudah melalui proses musyawarah, ada notulennya. Kalau infak, itu juga orangtua siswa yang meminta. Itu untuk peningkatan pelayanan,” ‎kata Fatkhudin singkat. (neila)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.