SLAWI – Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal menyarankan agar Umi Azizah segera didefinitifkan menjadi Bupati Tegal. Hal itu supaya legal formal dalam pengesahan Peraturan Daerah (Perda) bisa dipertanggungjawabkan.
“Saran kami, sebaiknya Bu Umi segera didefinitifkan, karena ada beberapa Perda yang harus ditandangani,” kata Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Kamis (16/08/2018)
Dia mengemukakan, Umi Azizah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Tegal dan ditetapkan menjadi Plt Bupati Tegal pada Juli 2018. Penunjukan Plt itu karena Bupati Tegal, Enthus Susmono meninggal dunia. Mestinya jabatan Plt itu jangan terlalu lama. Karena almarhum Enthus Susmono sudah diberhentikan melalui Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, beberapa waktu lalu.
“Kalau sudah definitif, kewenangannya bisa penuh. Tapi kalau hanya Plt, kewenangan dibatasi,” kata Jeni, sapaan akrab politikus asal Lebaksiu ini.
Wakil Ketua Komisi III itu juga menuturkan, bahwa beberapa Perda yang tengah dibahas DPRD membutuhkan tandatangan Bupati Tegal. Perda yang harus ditandatangani, diantaranya Perda Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2018, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda penambahan modal, dan Perda APBD Kabupaten Tegal 2019. Jabatan Plt Bupati dalam menandatangani Perda diakui kurang pas.
“Kami meminta kepada Gubernur Jateng untuk segera mendefinitifkan Hj Umi Azizah dari Plt Bupati menjadi Bupati definitif,” pintanya.
Dia menambahkan, masa jabatan Bupati Tegal periode 2014-2019 masih menyisakan waktu sekitar setengah tahun. Waktu yang cukup lama itu, tidak bisa hanya dipimpin oleh seorang Plt Bupati. Sebab, banyak hal yang harus dibenahi dan membutuhkan Bupati definitif agar kewenangannya lebih luas.
“Yang saya pertanyakan kenapa tidak ada usulan untuk mendefinitikan Umi menjadi Bupati definitif. Padahal, Tegal butuh Bupati definitif untuk kelangsungan pemerintahan,” tandasnya. (neila)