SLAWI, korantegal.com – Sedikitnya 39 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring razia Satgas Covid-19 dan dikenai sanksi denda administrasi pada operasi yustisi gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal. Operasi yustisi tersebut digelar usai dicanangkannya Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2020 oleh Bupati Tegal Umi Azizah di halaman Detasemen Zeni Bangunan (Denzibang) 1/IV Diponegoro, Slawi, Jumat (25/09/2020) pagi.
Pelanggar protokol kesehatan tersebut didenda masing-masing Rp 10.000. Besaran denda tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.
Umi mengatakan, setiap warga di Kabupaten Tegal wajib mematuhi aturan protokol kesehatan, salah satunya adalah mengenakan masker saat berada di luar rumah. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang telah diatur lewat Perbup tersebut.
Pencanangan Perbup penegakan humum protokol kesehatan ini dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tegal dan Satgas Penanganan Covid-19. Melalui ini Umi berharap akan ada kesatuan langkah, kesamaan persepsi dan komitmen untuk bekerja keras, bersama-sama memutus rantai penularan virus corona baru. Penegakkan hukum protokol kesehatan ini lebih dimaksudkan untuk mendisiplinkan warganya agar terhindar dari penularan Covid-19 dan tidak menularkannya ke orang lain.
“Langkah tegas ini kami ambil semata-mata demi memutus rantai penularan Covid-19 yang sampai dengan hari ini akumulasi kasusnya terus meningkat. Saat ini, sudah ada 210 orang warga Kabupaten Tegal terpapar Covid-19, dimana 16 orang diantaranya meninggal dunia,” kata Umi.
Bahkan, penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal dalam dua minggu terakhir ini, lanjut Umi, sudah tidak lagi didominasi pelaku perjalanan dari daerah lain, melainkan transmisi lokal dari kontak erat kasus sebelumnya yang itu membentuk klaster keluarga, klaster perkantoran hingga pasar. Umi menegaskan, kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan adalah kunci utama mencegah penularan dan memutus rantai penularan virus corona baru ini.
“Mari kita bangun kesadaran masyarakat kita, kita tingkatkan kedisiplinannya untuk selalu menjalankan 3M sebagai norma perilaku hidup bersih, aman dan sehat di masa pandemi, yaitu memakai masker menjaga jarak dan mencuci tangan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Tegal AKBP Muhamad Iqbal Simatupang mengaku siap menjalankan peraturan bupati tersebut. “Sebelum Perbup Nomor 62 Tahun 2020 ini resmi dicanangkan hari ini, kami jajaran kepolisian dengan TNI dan Satpol PP sudah melaksanakan operasi yustisi di masyarakat dengan orientasi pendekatan sosialisasi dan edukasi. Tujuannya, memberikan pemahaman kepada warga akan kewajibannya di luar rumah yaitu melindungi diri sendiri dan menjaga keselamatan orang lain,” tutur Iqbal.
Senada dengan itu, Dandim 0712/ Tegal Sutan Pandapotan Siregar mengungkapkan, Perbup Nomor 62 Tahun 2020 adalah bagian ikhtiar Pemkab Tegal bersama unsur Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam mengendalikan pandemi. “Sinergi tiga pilar ini adalah wujud kekuatan negara dalam menjaga ketahanan nasional, keamanan nasional dari ancaman wabah virus corona yang dampaknya bisa merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ingat, selalu terapkan 3M,” tegas Sutan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal Suharinto saat ditemui usai pencanangan Perbup menjelaskan, dana publik yang dihimpun dari perolehan denda tersebut akan disetorkan ke Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Tegal dan dicatat sebagai pendapatan daerah. “Sesuai ketentuan administrasi pengelolaan keuangan daerah, dana yang diperoleh pendapatan denda harus dimasukkan ke kas daerah. Karena menjadi bagian dari pos pendapatan daerah, maka penggunaannya nanti adalah untuk kepentingan pembangunan Kabupaten Tegal,” pungkasnya. (OI)