SLAWI, korantegal.com – Biaya rapid test di Kabupaten Tegal antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per orang. Hal ini dinilai terlalu mahal. Utamanya bagi para pedagang martabak di wilayah Lebaksiu yang rencananya hasil rapid test itu akan digunakan untuk membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
“Ya, banyak yang mengeluh dengan biayanya. Itu terlalu mahal,” kata Ketua Harian Asosiasi Martabak dan Jajanan (Al Marjan) Indonesia, H. Maskun, Kamis (28/5).
Dia menjelaskan, pedagang martabak Lebaksiu yang hendak menjalani rapid test jumlahnya lebih dari 300 orang. Setiap pedagang memiliki karyawan antara 2 hingga 4 orang. Dengan jumlah itu, tentu mereka akan mengeluarkan uang yang cukup banyak. Dia berharap, Pemkab Tegal supaya memberikan keringanan biaya kepada para pekerja non formal seperti pedagang dan buruh martabak ini. Sehingga tidak memberatkan bagi mereka.
“Saya sudah hubungi ibu bupati. Rencana kami akan menghadap bupati hari Senin depan. Semoga mendapat solusi,” ucapnya.
Dia mengaku mendapat informasi jika di Kabupaten Tegal hanya beberapa rumah sakit yang bisa menjalani rapid test. Diantaranya, RS Harapan Sehat Slawi, RS Hawari Kajen dan RSI Singkil Adiwerna. Sedangkan rumah sakit milik daerah tidak menerima rapid test.
“Ini harus ada solusi untuk menekan angka pengangguran di Kabupaten Tegal. Syukur-syukur digratiskan,” harapnya.
Sementara, salah satu karyawan pedagang martabak, Yanto, 19, mengaku mestinya ia sudah berangkat ke Jakarta sejak kemarin. Namun terkendala dengan aturan pemerintah DKI Jakarta yakni SIKM. Sedangkan surat tersebut harus dilengkapi dengan hasil rapid test. Tetapi, untuk mendapatkan hasil rapid test, ia harus mengeluarkan biaya yang cukup besar.
“Kami keberatan dengan biayanya. Harapan kami, biaya rapid test ditanggung oleh pemerintah,” tukasnya. (jeki)