PANGKAH, korantegal.com – Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie selaku Ketua Umum Bulan Dana dan Bulan Pelajar Palang Merah Indonesia (PMI) 2020 menyampaikan pesannya kepada para kepala desa (Kades) dari Kecamatan Pangkah, Jatinegara dan Kedungbanteng. Lewat sambutannya di acara Sosialisasi Bulan Dana dan Bulan Pelajar PMI di Aula Kecamatan Pangkah, Selasa (08/09/2020), Ardie berharap, masyarakat bisa ikut berpartisipasi membantu secara sukarela tanpa terbebani.
“Kita perlu berkoordinasi dengan pemangku wilayah desa, karena para Kades-lah yang lebih dekat dengan masyarakat. Harapannya kawan-kawan Kades bisa ikut mensukseskan program peduli sosial ini,” kata Ardie.
Ardie berharap, dana yang terkumpul dari iuran masyarakat tersebut bisa memenuhi target yang diharapkan, yaitu Rp 2,14 miliar. Dana tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk membiayai sejumlah kegiatan kemanusiaan, kegiatan sosial, dan kegiatan lainnya seperti penanganan bencana, mulai dari mitigasi bencana saat terjadinya bencana hingga tanggap darurat pasca bencana. Selain itu, ada pula kegiatan pelayanan pertolongan pertama dan ambulans, pembinaan generasi muda melalui kegiatan relawan PMI, pelayanan donor darah, serta kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kemanusiaan.
Pada kesempatan tersebut, Ardie menyampaikan rasa terima kasihnya kepada warga Pangkah yang sudah ikut berpartisipasi. “Alhamdulillah, sampai dengan saat ini, iuran masyarakat yang sudah terkumpul dari wilayah Kecamatan Pangkah sudah mencapai Rp 46 juta. Terima kasih dan semoga ini menjadi jariyah dan amal kebaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus PMI Kabupaten Tegal Iman Sisworo menjelaskan, bahwa kegiatan penggalangan dana melalui Bulan Dana PMI 2020 ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan Keputusan Bupati Tegal Nomor 468/575 Tahun 2020 yang memberikan izin kepada Pengurus PMI Kabupaten Tegal untuk menyelenggarakan pengumpulan sumbangan masyarakat melalui Bulan Dana dan Bulan Pelajar Peduli PMI Kabupaten Tegal Tahun 2020.
“Kiranya perlu kami sampaikan, bahwa kegiatan ini tidak termasuk kategori pungutan liar. Kegiatan untuk menyokong kegiatan kemanusiaan ini sah secara undang-undang dan tidak melanggar hukum,” tegasnya.
Senada dengan Ardie, Imam pun berharap penggalangan dana tersebut tidak menjadi beban di masyarakat, melainkan justru momentum menumbuhkan kesetiakawanan sosial, meningkatkan kepedulian warga untuk bisa saling membantu, saling menolong dan bergotong-royong dalam kebaikan.
“Sekali lagi, kiranya kita perlu berbaik sangka bahwa donasi yang disampaikan masyarakat tidak menjadi beban karena diniatkan dengan ikhlas untuk membantu sesama ” kata Imam.
Selanjutnya, Iman pun memaparkan, salah satu jenis kegiatan Bulan Dana PMI Tahun 2020 ini adalah pengumpulan sumbangan dari masyarakat dengan sasaran keluarga. Jumlahnya pun masih terjangkau, sebesar Rp 4.000 per keluarganya. Adapun pengaturan teknis pengumpulan dana sumbangan tersebut dikoordinir oleh camat selaku seksi usaha masyarakat di wilayah kecamatan dengan melibatkan peran Kades dan ketua RT.
Imam menambahkan, hasil sumbangan yang terkumpul melalui ketua RT disetorkan kepada Kades. Setelah itu, dana tersebut disetorkan ke camat. Dan dari camat disetorkan ke panitia Bulan Dana PMI Kabupaten Tegal melalui rekening bank yang ditunjuk.
“Perlu saya sampaikan juga, bahwa disini terdapat pembagian upah pungut untuk operasional pengumpulan sumbangan Bulan Dana PMI di tingkat desa, yaitu sebesar 10 persen. Untuk akuntabilitas, bukti kupon Bulan Dana PMI berupa potongan kupon yang diedarkan kepada masyarakat serta kelebihan kupon, nantinya akan dikembalikan ke panitia induk melalui seksi usaha kecamatan.,” jelasnya.
Terkait jangka waktu pengumpulan, Iman kembali menerangkan, bahwa pelaksanaan pengumpulan sumbangan kepada masyarakat berlangsung selama empat bulan, yaitu dari bulan Agustus hingga November 2020. “Namun, untuk target pengumpulan sumbangan dari keluarga yang di desa, kami targetkan bisa selesai pada akhir Bulan September ini,” tutupnya. (AD/DY)