SLAWI, korantegal.com – Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah tetap mempedomani ketentuan pendataan tenaga non ASN sebagaimana yang tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Tegal Mujahidin menerangkan, sebelumnya dirinya bersama Bupati Tegal Umi Azizah dan tim pendataan tenaga non ASN sempat mendatangi kantor Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Senin (10/10/2022) lalu untuk berkonsultasi terkait pelaksanaan pendataan tenaga non ASN di Kabupaten Tegal.
“Bupati Tegal pada konsultasinya tersebut, telah menyampaikan aspirasinya agar dalam pendataan tenaga non ASN ini dapat dilakukan pendataan secara keseluruhan dan tidak ada pengecualian, terutama tenaga kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi dan jabatan lain yang sejenis, tutur Mujahidin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/10/2022) pagi.
Namun jawaban dari Kementerian PANRB maupun BKN jelas bahwa ketentuan terkait itu sudah diatur sebelumnya. Mereka yang tidak sesuai kriteria atau aturan tersebut tidak boleh dimasukkan dalam pendataan non ASN.
“Tenaga kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi dan sejenisnya ini tidak bisa masuk ke pendataan non ASN karena merupakan jabatan non ASN yang nantinya akan dicukupi melalui skema tenaga alih daya atau outsourching, termasuk mereka yang di BLUD (badan layanan usaha daerah),” lanjutnya.
Sementara ditanya soal adanya tenaga non ASN yang tidak memenuhi kriteria jabatan tersebut namun tetap bisa masuk pada aplikasi pendataan seperti halnya di daerah lain, Mujahidin mengungkapkan jika BKN telah menerbitkan surat nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tertanggal 7 Oktober 2022 tentang jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non ASN.
Artinya, BKN di tahap prafinalisasi pendataan ini telah memerintahkan pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang atas tenaga non ASN yang tidak sesuai kriteria tersebut. Data final hasil verifikasi dan validasi ulang ini wajib disertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).