Scroll kebawah untuk baca artikel
Inspire Slawi

Izin Amdal Belum Disetujui, Bupati Tegal Hentikan Sementara Pembangunan Pabrik Gula di Warureja

×

Izin Amdal Belum Disetujui, Bupati Tegal Hentikan Sementara Pembangunan Pabrik Gula di Warureja

Sebarkan artikel ini
Bupati Tegal Umi Azizah saat menerima audiensi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tegal Bersatu di Ruang Rapat Bupati, Selasa (13/04/2021) pagi.

SLAWI, korantegal.com – Proses pembangunan pabrik gula PT Wahana Gula Investama di Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja yang masih dalam tahap pengurugan, dihentikan sementara oleh Bupati Tegal. Keputusan tersebut diambil karena salah satu izin usaha berupa analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang juga mencakup dampak lalu lintas belum mendapat persetujuan Pemkab Tegal. Pernyataan tersebut disampaikan Umi Azizah saat menerima audiensi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tegal Bersatu di Ruang Rapat Bupati, Selasa (13/04/2021) pagi.

Umi yang didampingi jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tegal seperti Kapolres Tegal, Komandan Kodim 0712/Tegal, Komandan Satradar 214/Tegal dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menyampaikan apresiasinya kepada LSM dan masyarakat yang telah ikut serta melakukan pengawasan.

“Ini adalah bukti kepedulian teman-teman LSM, mengingatkan pemerintah daerah dengan cara yang baik agar lebih cermat melakukan pembinaan dan pengawasan perizinan usaha, sekaligus ketaatan pelaku usaha pada prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Umi.

Mensikapi ini, Umi pun memerintahkan dinas terkait agar segera melakukan peninjauan lapangan. Ia pun akan melakukan evaluasi di lingkup internal terkait proses pengkajian dokumen Amdal dari pemrakarsa oleh tim teknis. Lebih lanjut Umi mengungkapkan jika dirinya telah berkomitmen mengawal proses perizinan investasi di Kabupaten Tegal, memberikan kemudahan serta jaminan kepada pelaku usaha tidak ada pungli dalam proses perizinannya.

Namun, dirinya menegaskan, tidak ada toleransi jika ada penyimpangan yang dilakukan investor atau pengusaha, termasuk pelanggaran perusahaan pabrik gula di Warureja ini atas kegiatan pra konstruksi yang dinilainya mendahului proses Amdal. Pihaknya pun membuka pintu masuknya laporan masyarakat jika ditemukan adanya pelanggaran.
Di hadapan LSM Tegal Bersatu dan para pejabat di lingkungan Pemkab Tegal, Umi mengungkapkan jika dirinya selalu mengingatkan agar proses pengurusan izin investasi dikawal serius dan jangan ada yang bermain mata dengan investor karena sudah menjadi kewajiban pemerintah memberikan layanan perizinan tanpa diskriminasi.

“Adanya investasi industri padat karya menjadi harapan besar Pemkab Tegal menciptakan lapangan kerja baru, mengurangi angka pengangguran dan menggerakkan perekonomian daerah. Jangan dipersulit proses perizinannya, layani dengan baik, malah kalau bisa dipercepat dari waktu standar pelayanan minimalnya. Tapi ingat, kemudahan ini tidak lantas menjadi transaksional yang menjurus gratifikasi antara pejabat berwenang dengan pelaku usaha,” ungkapnya.

Sementara itu, baik Ketua Umum LSM Anak Bangsa Tiga Daerah (Abang Tidar) Eri Sujono dan Ketua LSM Benteng Masyarakat (Benmas) Rudi Suswanto menyampaikan pesan agar Pemkab Tegal bersikap tegas dalam menindak investor atau pelaku usaha yang tidak menaati aturan.
“Kami melihat, proyek di lapangan sudah berjalan, sementara izin Amdal-nya belum selesai, belum ada rekomendasi Pemda. Jadi tolong ini harus dilengkapi dulu syarat administrasinya oleh perusahaan sebagai pelaksana pembangunan pabrik gula. Bilamana belum selesai, jangan ada kegiatan pengerjaan dulu,” kata Rudi.

Adapun Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengapresiasi sikap kooperatif dan komunikatif LSM Tegal Bersatu dalam menyampaikan informasi dari hasil pengawasannya. Menurut Iqbal, setiap permasalahan pasti ada jalan keluarnya dan itu bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan jalan musyawarah. Untuk itu, dirinya mengimbau agar warga masyarakat bisa menjaga kamtibmas.

“Dari Polres Tegal tentunya akan berupaya maksimal menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Kami pun tak segan menindak tegas apabila ada gangguan di lapangan dan kami tidak berpihak kepada siapapun selain kondusifitas dan kamtibmas,” tegasnya.

Hal sama juga disampaikan Komandan Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar. Dirinya berharap seluruh komponen yang ada di wilayahnya harus bisa bersinergi menjalankan roda pembangunan dan pemerintahan daerah dengan baik. “Kami, di sini bersama anggota Forkopimda lainnya selalu berkoorinasi dan menjalin komunikasi dengan baik,” katanya.

Pesan senada juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Bimo Budi Hartono dan Komandan Satradar 214/Tegal Letkol Lek Priambodo yang berharap kondusifias wilayah dinomorsatukan dan setiap permasalahan agar bisa diselesaikan dengan baik untuk menghindari gangguan kamtibmas.

Ditemui secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tegal Fakihurrohim mengungkapkan jika perizinan lokasi PT Wahana Gula Investama sudah aktif dan sesuai dengan rencana tata ruang. Saat ini, perusahaan tersebut sedang berproses untuk perizinan Amdal dan izin mendirikan bangunan (IMB) dimana pihaknya tengah menunggu rekomendasi teknis dari dinas terkait.

Adapun Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Muchtar Mawardi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Bupati Tegal melakukan peninjauan lapangan. Muchtar menjelaskan jika pengurusan dokumen Amdal oleh pemrakarsa sesungguhnya sudah sampai pada proses penyelesaian.

“Kami sudah mengagendakan rapat tim teknik penilai Amdal yang akan diikuti oleh perusahaan pemrakarsa, tim pakar lingkungan dari Undip Semarang, tim penilai Amdal dari Setda Kabupaten Tegal dan lintas sektoral terkait. Jadi, untuk proses Amdal-nya kita memang belum selesai sampai tahap mengeluarkan rekomendasi untuk melanjutkan perizinan selanjutnya,” kata Muchtar.

Sesuai ketentuan, apabila proses Amdal belum selesai, maka belum boleh dilakukan kegiatan. Sehingga jika ada pelanggaran seperti dimulainya kegiatan prakontruksi maupun konstruksi, maka proses pengkajian dokumen Amdal ini sementara dihentikan.

Untuk itu, pihaknya, hari Rabu (14/04/2021) akan melayangkan surat teguran kepada perusahaan yang bersangkutan. Jika kemudian perusahaan patuh menghentikan kegiatan pengurugan yang itu dibuktikan dengan pengecekan timnya di lapangan, maka pengurusan dokumen Amdal bisa diteruskan kembali.

Ditanya soal batas waktu pengurusan Amdal, Muchtar menjelaskan, jika mengacu pada standar pelayanan minimalnya adalah sembilan bulan. Namun, dengan adanya arahan Bupati Tegal yang menilai ini adalah proyek strategis nasional, maka kita menargetkan ini bisa rampung dalam tiga bulan
(HR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.