TEGAL – Nasib nahas menimpa Endang Setyawati, seorang janda yang berdomisili di Jalan Waringin Gang 2 Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Wanita berusia 47 tahun ini diiming-imingi akan dinikahi oleh seorang pria, tapi malah kena tipu.
Peristiwa ini berawal saat Endang menjalin hubungan asmara dengan Yosua Santoso (52), sejak dua bulan silam. Yosua merupakan warga Jalan Sepat, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Kala itu, Yosua mengaku bisa menggandakan perhiasan emas. Caranya sangat mudah. Hanya ritual pada malam hari di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muarareja, Kota Tegal.
Tapi, ritual itu ada syaratnya. Yaitu menggunakan emas seberat 15 gram dan akan menghasilkan 7 batang emas. Tanpa curiga, Endang langsung menyerahkan emas peninggalan orangtuanya kepada Yosua. Endang percaya kepada duda satu anak itu karena dijanjikan bakal dinikahi.
Namun, janji itu ternyata tidak ditepati. Setelah menunggu sampai dua minggu, Yosua tak ada kabarnya. Alhasil, wanita berkacamata ini langsung mendatangi rumah lelaki itu. Saat ditanya keberadaan kalungnya, Yosua berdalih jika kalung itu di simpan di rumah kakeknya di Muarareja. Tanpa menunggu lama, Endang langsung menghampiri rumah kakek Yosua. Saat tiba di rumah kakek tersebut, ternyata kalungnya tidak ada. Pengakuan kakek itu, kalungnya sudah digadaikan Yosua di tempat pegadaian.
“Ternyata kalungnya digadaikan. Saya Ditipu. Akhirnya saya melaporkan Yosua ke polisi pada hari Selasa 21 Agustus kemarin,” kata Endang, saat ditemui di Mapolsek Tegal Barat, Kamis (23/08/2018).
Endang mengaku jika Yosua menjanjikan bakal menikahinya jika sudah berhasil menggadakan emas. Praktik penggadaan itu dilakukan sejak dua pekan silam seiring dengan penyerahan emas tersebut.
“Katanya harus emas. Kalau tidak emas tidak bisa (digandakan). Ya sudah, saya berikan saja karena dia sudah janji mau menikahi saya,” ujarnya.
Sementara, sehari setelah melapor, tersangka langsung diringkus jajaran Polsek Tegal Barat di kediamannya.
Kapolsek Tegal Barat, AKP Sugeng membenarkan kasus penipuan itu. Korban mengalami kerugian mencapai Rp. 8.750.000.
“Uang sebesar itu hasil dari menggadaikan kalung emas seberat 15 gram,” jelasnya.
Dia menegaskan, tersangka bakal dikenai Pasal 378 jonta 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan kurungan penjara 5 tahun.
“Jika ada korban yang tertipu lagi, silahkan lapor ke polsek atau polres. Kami akan langsung menindaknya,” tandasnya. (jacky)