PANGKAH, korantegal.com – Muckti Purwanto (28) warga Desa Talok, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal akhirnya bisa bernafas lega. Itu setelah Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tegal.
Melalui kuasa hukumnya, Muckti Purwanto berencana untuk melaporkan balik terhadap pihak-pihak yang telah memenjarakan dirinya atas tutuhan yang tidak benar. Ahmad Sholeh, SH selaku kuasa hukum Muckti Purwanto, Selasa (21/12/2021) membenarkan kalau kliannya akan melaporkan balik pihak-pihak yang telah memenjarakan kliennya atas tuduhan yang tidak dibenarkan oleh pengadilan.
Dijelaskan Ahmad Sholeh, kasus tersebut berawal saat kliennya melerai perkelahian antara Mudjiarto (pelapor) dengan Wiwid (DPO). Kejadian tersebut berlangsung pada tahun 2020 lalu. Tapi bukannya berterima kasih, kliennya malah dilaporkan oleh Mudjiarto ke pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, kliennya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik yang tertuang dalam berkas pemeriksaan No: BP/93/IX/2020/ Reskrim, tanggal 07 September 2020. Setelah berkas pemeriksaan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, pada Tanggal 12 November 2020, kliennya akhirnya di tahan selama 4 bulan oleh JPU berdasar surat Nomer: PRINT. 1036/M.3.43/Eku.2/11/2020 yang di tandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.
Namun, berdasar hasil persidangan di Pengadilan Negeri Slawi, kliennya dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim. “Alhamdulillah, pada tanggal 12 Maret Pengadilan Negeri Slawi Memutuskan, klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang tertuang dalam putusan pengadilan Slawi nomor 148/Pid.B/2020/PN.Slw Tanggal 12 Maret 2021,”ujar Ahmad Sholeh,SH.
Namun, proses hukum tidak berhenti disitu. Karena tidak puas dengan keputusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum akhirnya mengajukan Kasasi pada Tanggal 18 Maret 2021.
“Kami selaku kuasa hukum terdakwa kemudian mengajukan kontra memori kasasi dari memori kasasi yang diajukan JPU. Dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu sampai putusan pengadilan Negeri Slawi itu berketetapan Hukum,”papar dia.
Dan berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim Mahkamah Agung dalam sidang terbuka untuk umum, majelis hakim menolak permohonan kasasi oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, serta membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara berdasarkan Surat Putusan Nomor : 662 K/Pid/2021.
Selain akan melaporkan balik, lanjut Ahmad Sholeh,SH, kliennya juga akan menuntut kerugian sesuai dengan Pasal 95 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (4) KUHAP. “Yang mana salah satunya mengatur tentang aturan Tersangka, Terdakwa, Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena di tangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang di tetapkan,”pungkas Ahmad Sholeh, SH. (Harviyanto)