SLAWI, korantegal.com – Polres Tegal mengambil langkah tegas untuk mencegah potensi keterlibatan anggota kepolisian dalam praktik judi online (judol).
Untuk itu, pemeriksaan terhadap telepon genggam atau handphone (HP) seluruh personel dilakukan dengan melibatkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) serta pengawasan dari para perwira.
Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si, melalui Kabag SDM AKP Agustinus Krisdwiantoro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengawasan internal yang ketat.
“Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberantas praktik judol di kalangan personel. Pemeriksaan menyeluruh ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada anggota kepolisian yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Plh Kasi Propam, Ipda Bares Wiji Wijaya, menambahkan bahwa upaya ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan disiplin, tetapi juga untuk menjaga reputasi kepolisian di mata masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh personel kami bebas dari keterlibatan dalam praktik judi online yang dapat merusak citra kepolisian dan kepercayaan publik,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan hari ini menunjukkan tidak adanya indikasi keterlibatan personel dalam judi online. Namun, Ipda Bares menegaskan bahwa sanksi disiplin dan pidana akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi siapa pun yang terbukti melanggar.