TEGAL – Aditya Surya (28) terpaksa digelandang ke Polsek Sumurpanggang, Kota Tegal karena diduga hendak mencongkel rumah warga, Selasa (21/08/2018) pukul 05.30. Warga Bojong Gede, Pekalongan ini melakukan aksinya di wilayah RT 03 RW 01 Kelurahan Cabawan, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.
Kapolsek Sumurpanggang, Kompol Agus Endro Wibowo membenarkan penangkapan itu. Saat ini, pelaku sudah diamankan di markasnya setelah sebelumnya dimintai keterangan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sumurpanggang.
“Awalnya kami dapat laporan dari warga. Kami langsung ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Dan kami langsung mengamankan pelaku sebelum dihakimi warga,” ujar Kompol Agus.
Menurut laporan dari para saksi, lanjut Agus, pelaku hendak melakukan tindak pindana pencurian dengan mencongkel rumah warga. Saat itu, pelaku bersama satu orang temannya. Namun, temannya berhasil kabur.
“Diduga ada dua orang. Tapi yang satu kabur. Kami masih mengembangkan kasus ini,” tandasnya. (jacky)