MARGASARI, korantegal.com – Setelah melalui proses yang panjang dan sempat direlokasi di lahan milik Perhutani, akhirnya 934 pedagang menempati Pasar Margasari. Sebelum ditempati oleh para pedagang, Bupati Tegal Umi Azizah secara langsung meresmikan pasar yang menelan biaya Rp 21 miliar itu, pada Rabu (29/1) pagi tadi.
Ditemani Kepala Dinas Dakop dan UKM Kabupaten Tegal Suspriyanti serta Kepala Dinas Perkimtaru Jaenal Dasmin, Umi berkeliling meninjau secara keseluruhan bangunan pasar. Mulai dari bagian depan, tengah hingga belakang tempat lemprakan pedagang. Dengan wajah Pasar Margasari yang baru ini, Umi berharap para pedagang dapat kembali menjalankan aktifitas berjualan. “Mudah-mudahan semakin menambah pendapatan, menambah rejeki bapak dan ibu,” kata Umi.
Ia juga mengajak seluruh para pedagang untuk menjaga serta merawat Pasar Margasari, terutamanya dalam hal menjaga kebersihan pasar. Karena jika kebersihan dan keramahan pedagang terjaga, maka Pasar Margasari mampu bersaing dengan toko-toko modern. “Jaga dagangannya, layani pembeli dengan ramah dan senyuman. Jaga juga kebersihan akan lingkungan pasar, bila perlu ada pengumuman secara berkala ketika akan pulang. Pengumuman untuk membuang sampah dagangannya,” pesannya.
Sehingga program revitalisasi pasar ini mampu mengubah pasar tradisional menjadi pasar yang ramah dan pasar yang segar. Pasar tradisional sesungguhnya menjadi rumah budaya yang menunjukkan peradaban-peradaban masyarakat. “Saya minta komitmen seluruh pedagang untuk bisa menjadi warga pasar yang baik. Di pasarlah kita bisa melihat cerminan perilaku dalam berinteraksi melayani pembeli, mengelola sampah dan menjaga kebersihan,” imbuhnya.
Sementara itu, Suspriyanti menjelaskan penataan pedagang Pasar Margasari dilakukan dengan sistem undian dan sistem zonasi. Sehingga tidak akan menimbulkan perselisihan, karena sudah disepakati bersama. “Pengambilan undian dimulai besok pagi hari Kamis sampai Minggu. Sehingga tanggal 5 Februari 2020 semua pedagang sudah masuk menempati Pasar Margasari yang baru,” jelasnya.
Suspriyanti mengatakan sistem zonasi di pasar bertujuan untuk mengelompokan pedagang sesuai dagangannya. Seperti sembako dengan pakaian, jajanan dengan anyaman atau gerabah dan buah serta hasil bumi dengan basahan atau hasil laut.
Mantan Kepala Dinas Parpora itu juga menegaskan bahwa pedagang dilarang memindahtangankan izin menempati kios atau lapak kepada pihak lain. Pedagang juga diharapkan memiliki rasa handarbeni, sehingga selalu turut menjaga kebersihan, kenyamanan, keamanan, ketertiban serta memelihara sarana dan prasarana Pasar Margasari.
Sementara itu, salah satu pedagang tempe Toiroh merasa sangat senang dengan wajah baru Pasar Margasari. “Alhamdulillah tidak seperti dulu lagi, ketika hujan becek sekali. Terimakasih Bupati Tegal sudah merenovasi pasar ini,” tuturnya. (OI)