Slawi, korantegal.com – Sebanyak 65 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan Pemberian Pensiun dengan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 November dan 1 Desember 2026 di Pendopo Amangkurat Kabupaten Tegal, Rabu (30/09/2026). Dalam arahannya, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setiawan menegaskan, memasuki masa pensiun bukan berarti berakhirnya pengabdian kepada masyarakat.
“Karena sesungguhnya, pensiun dari kedinasan bukan berarti pensiun dari kehidupan dan bukan pula pensiun dari pengabdian kepada masyarakat,” kata Budi.
Budi mengatakan, para PNS yang memasuki masa purnatugas telah memberikan kontribusi dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat selama menjalankan tugas sebagai ASN. Pengalaman, pengetahuan, dan keteladanan yang dimiliki diharapkan tetap dapat memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar.
Ia berharap masa pensiun dapat dimanfaatkan untuk menikmati waktu bersama keluarga, menjaga kesehatan, serta mengembangkan berbagai kegiatan sosial, keagamaan, kemasyarakatan maupun usaha. Para purnabakti juga diharapkan tetap menjadi bagian dari keluarga besar Kabupaten Tegal.
Selain itu, Budi berpesan kepada ASN yang masih aktif agar menjadikan para senior sebagai teladan dalam menjalankan tugas, terutama dalam hal kedisiplinan, tanggung jawab, loyalitas, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sebelumnya, Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal Tri Priyo Laksono melaporkan, 65 PNS penerima SK pensiun tersebut berasal dari 15 perangkat daerah. Berdasarkan jabatannya, terdiri atas satu pejabat pimpinan tinggi pratama, dua administrator, tiga pengawas, 35 fungsional guru, sembilan fungsional non-guru, dan 15 pelaksana.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 59 orang akan mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian sesuai ketentuan. Kenaikan pangkat tersebut juga diikuti penyesuaian gaji satu bulan sebelum TMT pensiun.
Tri mengatakan, banyaknya PNS yang memasuki masa pensiun dari jabatan fungsional guru menjadi perhatian pemerintah daerah. Hal ini karena kekurangan guru perlu diantisipasi untuk menjaga keberlangsungan proses pembelajaran, khususnya pada jenjang sekolah dasar.
Salah satu penerima SK pensiun, Mohamad Rahtur Ekostiono, mengatakan masa pengabdiannya sebagai guru di SD Karangmangu I memberikan pengalaman berharga, terutama dalam membangun kekompakan bersama rekan-rekan guru.
“Pesan saya untuk ASN yang masih aktif, loyalitas kepada pimpinan itu penting. Yang kedua, harus mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku. Selama ini saya berusaha loyal dan mengikuti peraturan yang berlaku. Itu kuncinya,” ujar Rahtur.
Menurutnya, loyalitas dan kepatuhan terhadap aturan menjadi hal penting yang perlu dijaga ASN dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat. (IK)


