SLAWI, korantegal.com – Sebagai organisasi kepanduan, Pramuka dikenal dengan gerakan yang memiliki nilai kepribadian yang baik, tinggi moral serta pengabdiannya di dalam masyarakat. Sehingga peran Pramuka dalam situasi pandemi saat ini, dinilai mampu menjadi motor perubahan sikap dan perilaku sehat dan aman dari Covid-19. Hal tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat membuka acara Bimbingan Teknis Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tegal Tahun 2020 pada Selasa (29/09/2020) pagi di Aula Stikes Bhamada Slawi.
“Gerakan pramuka tidak hanya menjadi pelopor perwujudan nilai-nilai integritas, nilai-nilai kesantunan, tata krama dan budaya saling menghargai. Tetapi juga harus menjadi teladan di dalam masyarakat akan pentingnya menerapkan gaya hidup sehat serta aman dari Covid-19,” kata Umi.
Terlebih, anggota pramuka didominasi oleh generasi muda. Sehingga Umi berharap generasi muda ini dapat lebih peduli, sadar diri untuk melindungi diri sendiri, terlebih orang lain dengan menerapkan protokol kesehatan. Dengan cara memakai masker, menjaga jarak aman fisik minimal satu meter dan mencuci tangan dengan sabun di air menglir sesering mungkin.
Pada kesempatan ini, Umi juga memaparkan kebijakan penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal, diantaranya upaya penanganan yang telah dilakukan Pemkab Tegal. Seperti upaya preventif, dengan ajakan gerakan 3M plus yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan plusnya seperti disinfeksi, berjemur, olahraga dan gizi.
Selain itu, testing atau tes lacak isolasi (TLI). Tes adalah melakukan pengetesan pada pelaku perjalanan, suspek, kelompok rentan baik dengan uji cepat maupun RT-PCR. Kemudian melacak dan menelusuri orang-orang yang menjadi kontak erat kasus konfirmasi. Di samping itu mengisolsi pasien konfirmasi baik mandiri di rumah maupun di rumah sakit termasuk mengkarantina suspek.
“Upaya yang ketiga yaitu response, dimana menyiapkan ruang isolasi di rumah sakit, bekerjasama dengan rumah sakit swasta termasuk penambahan ruang isolasi bagi pasien konfirmasi tanpa gejala. Menyediakan ventilator atau alat bantu pernafasan serta menyediakan ambulan khusus Covid-19 hingga penyediaan APD, obat-obatan dan penyediaan sumber daya manusia,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Umi mengungkapkan kebijakan Pemerintah melonggarkan pembatasan sosial di era normal baru ini senyatanya belum sepenuhnya diikuti dengan perubahan perilaku masyarakatnya dalam menerapkan protokol kesehatan. Indikasinya, penularan virus corona masih terus terjadu dan kecenderungannya terus meningkat. Sehingga atas dasar tersebut, Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kemudian, lanjut Umi, instruksi tersebut ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Perbup Nomor 62 Tahun 2029 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal. “Melalui kebihakan ini, pemerintah tentu berharap masyarakat menjadi lebih disiplin dan bisa menyadari akan arti pentingnya menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi. Terutama dalam menjalankan aktifitas ekonomi, aktifitas sosialnya agar kehidupan ini berjalan produktif namun aman dari Covid-19,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Penyelenggara Suci Utami menyampaikan acara yang diikuti oleh perwakilan Kwartir Ranting dan Kwartir Cabang ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat dengan berperan serta membantu masyarakat terhadap masalah pandemi Covid-19. Selain itu juga membantu tim satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya anggota pramuka di lingkungan gugus depan atau sekolah. (OI)