SLAWI, korantegal.com – Warga Desa Marga Ayu, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal mempertanyakan izin pembangunan pabrik di desanya. Mereka menuntut pembangunan pabrik di wilayahnya ditutup sementara. Tuntutan itu disampaikan saat Karang Taruna Tunas Bangsa Desa Marga Ayu yang melaporkan pembangunan pabrik tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, Jumat (16/7/2021).
Anggota Bidang Lingkungan Hidup Karang Taruna Tunas Bangsa Desa Marga Ayu, Waryo mengatakan, warga resah dengan pembangunan pabrik yang berlokasi di RT 05 RW 01 Desa Marga Ayu tersebut. Pasalnya, warga belum mendapatkan sosialisasi tentang pembangunan pabrik tersebut.
Menurutnya, perataan tanah di lokasi pembangunan pabrik itu, telah menutup saluran air pembuangan limbah rumah tangga. Hal itu bisa menyebabkan banjir yang imbasnya keperumahan warga yang berjarak sekitar 500 meter. Sementara ini perataan tanah baru dilakukan 1 hektare, dari total luas tanah 5 hektare.
“Kami datang ke sini untuk melaporkan dan mempertanyakan tentang izin pembangunan pabrik di desa kami. Jika tidak ada izinnya, kami minta untuk dihentikan sementara,” katanya.
Sementara itu, Staf Pengendalian Pencemaran Kerusakan dan Penaatan Hukum Lingkungan (PPKPHL) DLH Kabupaten Tegal, Saeful Arifin dan Suparjo membenarkan adanya laporan dari Karang Taruna Marga Ayu. Mereka mengadukan pembangunan pabrik yang diduga belum berizin dan belum sosialisasi ke warga.
“Soal izin di Bidang Tata Lingkungan. Kami akan cek perizinan dan cek lapangan,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Camat Margasari, Sularko Bekti Raharjo menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Forkompincam Margasari terkait persoalan tersebut. Pihak pemilik tanah mengatakan, bahwa proses itu hanya perataan tanah dan tidak untuk dijualbelikan. Pihak pemilik mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal. Diperoleh informasi dari pemilih tanah, peratakan tanah tidak memerlukan izin. Sementara itu, untuk informasi tindaklanjut perataan tanah belum mendapatkan informasi detail.
“Kami meminta dipastikan kembali ke DPMTSP, apakah benar tidak memerlukan izin? Soalnya ini wewenangnya DPMTSP,” terangnya.