Scroll kebawah untuk baca artikel
Tegal - Slawi

Pembinaan Jasa Konstruksi Harus Sesuai UU

×

Pembinaan Jasa Konstruksi Harus Sesuai UU

Sebarkan artikel ini
Asisten Administrasi Pembangunan Kabupaten Tegal M. Nur Ma’mun saat membuka acara Pembinaan Jasa Konstruksi Tahun 2018 di Gedung Dadali.

SLAWI, korantegal.com – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) bersama Pemerintah Kabupaten Tegal menggelar acara Pembinaan Jasa Konstruksi Tahun 2018. Acara dihadiri oleh Tim Pembina Jasa Konstruksi Kabupaten Tegal sekaligus mendatangkan narasumber Widyaswara Madya BPSDM Provinsi Jawa Barat Ajang Zaenal Afan.

Asisten Administrasi Pembangunan Kabupaten Tegal M. Nur Ma’mun, dalam sambutannya menyampaikan pengawasan dalam pekerjaan konstruksi, serta tim pengawasan pekerjaan konstruksi harus berjalan sesuai koridor dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tahapan proses pengawasan pekerjaan konstruksi dilakukan sejak pekerjaan konstruksi masuk pada tahapan perencanaan. Pekerjaan pengawasan konstruksi meliputi, pengawasan moneter, pengawasan standar fisik, dan pengawasan standar waktu,” terangnya pada Senin (30/4).

Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Dadali Kabupaten Tegal harapannya para peserta sanggup melaksanakan penyusunan Jasa Konstruksi Tahun 2018 berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Berdasarkan Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Jasa Konstruksi merupakan sub bidang dari urusan pekerjaan umum. Kabupaten/Kota memiliki 4 kewenangan yaitu, penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, penyelenggara sistem informasi, penertiban Izin Usaha Nasional kualifikasi kecil, menengah dan besar serta pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Hery Suhartono, mengatakan pengawasan pekerjaan konstruksi yang baik dilaksanakan oleh pengawas lapangan (unsur ASN) dan Konsultasi Pengawas untuk menghasilkan pekerjaan konstruksi yang berkualitas.

Dalam kesempatan itu , Ajang menuturkan terkait pembinaan jasa konstruksi perlu adanya pembinaan, karena pelaksaan konstruksi merupakan suatu proses besar melibatkan berbagai pihak dan sumber daya.

“Pembinaan Jasa Konstruksi merupakan suatu kegiatan meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat,” paparnya.

_oka_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.