SLAWI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal menyebutkan ada sekitar 10 kepala desa (kades) yang diduga korupsi Dana Desa (DD). Selain DD, ada pula kades yang menggunakan aset desa untuk kepentingan pribadi. Saat ini, para kades tersebut sedang diperiksa di Inspektorat Kabupaten Tegal.
“Datanya (dugaan korupsi) sudah ada. Dimungkinkan (jumlahnya) lebih dari sepuluh orang. Saat ini sedang ditangani Inspektorat,” kata Kepala Dispermades Kabupaten Tegal Prasetyawan, usai rapat koordinasi (Rakor) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahap II, di Pendapa Amangkurat, Pemkab Tegal, Kamis (2/8).
Menurut Prasetyawan, ada beberapa kades yang sudah terbukti menggunakan DD. Saat ini, mereka sudah diberi sanksi untuk segera mengembalikan uang tersebut. Waktu yang diberikan selama enam bulan. Jika tidak dikembalikan sepanjang waktu yang sudah ditentukan, terpaksa kades diserahkan ke aparat penegak hukum (APH).
“Bukan cuma DD yang disalahgunakan, tapi juga penjualan harta desa atau aset desa yang tidak dimasukkan ke APBDes,” ungkapnya. Hal itu dibuktikan Prasetyawan di salah satu desa yang berada di wilayah selatan. Dia membeberkan, ada satu desa yang memiliki aset desa untuk galian C. Jika diuangkan, nilainya sekitar Rp 1 miliar. Hasil penjualan aset desa itu ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tapi sekarang sudah dikembali separo (setengah). Sisanya sekitar Rp 480 jutaan, belum dikembalikan,” imbuhnya.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Tegal BK Aribawa saat dikonfirmasi ihwal pemeriksaan sejumlah kades, pihaknya membenarkan. Saat ini, pemeriksaan sedang berlangsung. Kendati demikian, pihaknya enggan menyebutkan jumlah kades yang tengah diperiksa.
“Jumlahnya belum tahu ada berapa. Tapi kalau Kades Kedungsukun (Adiwerna), Maribaya (Kramat), dan Gumalar (Adiwerna), sudah kami periksa,” ucapnya singkat. (yuli haryono)