SLAWI, korantegal.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal terpaksa mencoret 16.918 pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebab, pemilih dalam pilgub Jateng dan Pilbup Tegal itu tidak memenuhi syarat. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Tegal Sukartono saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pilgub Jateng dan Pilbup Tegal di Aula Kantor KPU setempat, Kamis (19/4).
Sukartono mengatakan, DPT yang sudah ditetapkannya sebanyak 1.171.029 orang. DPT ditetapkan setelah dilakukan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang disampaikan 18 ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rapat pleno. Proses rekapitulasi juga disaksikan Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) dan perwakilan tim kampanye tiga pasangan calon (paslon).
“Sesuai rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan tingkat kabupaten, jumlah pemilih tetap sebanyak 1.171.029,” ungkapnya.
Jumlah pemilih tetap tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 592.156 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 578.873 orang. “Jumlah pemilih tetap ini tersebar di 2.577 TPS,” kata Sukartono.
_rino_