SLAWI, korantegal.com – Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020, Lintas Sektoral Kabupaten Tegal mengadakan rapat koordinasi guna membagi pos-pos pengamanan yang tersebar di 11 titik. Rakor yang berlangsung di ruang Praja Gupta Polres Tegal pada Selasa (15/12/2020) ini diikuti oleh tim lintas sektoral, di antaranya yaitu Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, PMI, pengelola objek wisata, dan lain-lain.
Kabag Ops Polres Tegal, Kompol Aries Heriyanto mengatakan, berdasarkan hasil dari rakor tersebut tim lintas sektoral akan membuat 11 pos yang tersebar di beberapa titik. Rinciannya ada 1 pos terpadu, 2 pos pelayanan, 6 pos pengamanan, dan 2 pos pantau. “Personel yang kami siapkan untuk pengaman di 11 Pos tadi, khusus dari Polres Tegal ada 166 personel. Sedangkan dari instansi lainnya nanti akan mengirimkan data berapa personel yang ditugasi guna mendukung pelaksanaan operasi lilin candi 2020 Kabupaten Tegal,” ungkap Kompol Aries.
Adapun untuk lokasi 1 pos terpadu yaitu ada di Terminal Dukuh Salam. Sedangkan 2 pos pelayanan lokasinya ada di Exit Tol Adiwerna dan di Objek Wisata Guci. Untuk 6 pos pengamanan lokasinya 3 pos diletakkan di area jalan tol yaitu di Tol Penarukan, Kertasari, dan Lebeteng. Sisanya 3 pos lagi berlokasi di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Dampyak Kecamatan Kramat, Klonengan, dan terakhir ada di Gereja Santo Yosef Mejasem. Sedangkan untuk 2 pos pantau lokasinya ada di Objek Wisata Purwahamba Indah (Pur’in) dan Pertigaan Yomani. “Operasi lilin candi rencananya dimulai pada tanggal 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021, atau tepatnya selama 15 hari,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Aries mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tegal untuk tidak melakukan kegiatan yang berkerumun terutama saat malam pergantian tahun. Karena hal itu bisa menimbulkan klaster penularan Covid-19 yang baru. Dan perlu diingat, tim Lintas Sektoral Kabupaten Tegal juga akan melakukan patroli bersekala besar.
Jika masih ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan yaitu berkerumun maka akan dibubarkan secara paksa. “Pengaman di Gereja hanya ada di satu lokasi, karena kegiatan perayaan Natal kebanyakan secara virtual. Namun kami tetap melakukan kegiatan sterilisasi di gereja dan pengaman di tengah masyarakat. Artinya saat libur natal dan tahun baru tidak boleh mengadakan acara yang berpotensi mendatangkan kerumunan massa,” tandasnya. (CF)
Sumber : Slawi FM
Editor : Adhi