Scroll kebawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Razia Miras, Polres Brebes Sita 72 Botol Miras dan 1 Jerigen Tuak

×

Razia Miras, Polres Brebes Sita 72 Botol Miras dan 1 Jerigen Tuak

Sebarkan artikel ini
Petugas kepolisian menyita puluhan miras

BREBES, korantegal.com – Ciptakan situasi yang aman dan kondusif Polres Brebes melakukan razia miras di kawasan Losari Brebes, Jawa tengah, Senin (21/12/2021) sore. Razia dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Brebes bersama dengan tim gabungan dari Satresnarkoba dan puluhan anggota Sat Samapta.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kasat Samapta AKP Suraedi mengatakan, kegiatan razia miras ini dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Cipta Kondisi Kamtibmas jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.

”Kita menjalankan sesuai dengan surat perintah untuk menjaga situasi kamtibmas aman dan kondusif untuk menggelar razia KRYD dengan sasaran cafe yang menjual minuman keras tanpa ijin (ilegal), pengedar narkoba, tempat hiburan illegal yang menjual miras serta premanisme,” ujarnya Suraedi.

Dari hasil kegiatan yang dilakukan, Polisi berhasil mengamankan ratusan botol dan beberapa jerigen yang berisikan miras jenis tuak.

Razia kali ini dilakukan di tiga tempat di Kecamatan Losari, petugas memeriksa penjual AK dengan barang bukti yang diamankan 36 botol anggur merah, 36 botol AOB, 24 botol dan 60 botol ciu.

“Sementara di warung milik DN, petugas mengamankan 72 Botol Brangkal dan 1 jerigen tuak,” tandasnya.

Petugas gabungan memeriksa dan menyita puluhan miras

Sedangkan di lokasi ketiga, ungkap Kasat Samapta, petugas memeriksa penjual miras HT dan berhasil mengamankan 4 jerigen tuak, 43 botol ciu, uang tunai Rp.595.000 diduga hasil penjualan miras dan 9 botol kosong bekas ciu.

“Dari hasil razia KRYD ini Polres Brebes berhasil mengamankan 280 botol miras berbagai jenis dan 5 jerigen miras jenis tuak,”jelasnya.

Ia juga menambahkan Polres Brebes akan menggelar operasi kegiatan kepolisian yang di tingkatkan secara berkesinambungan.

“Nantinya para pelaku penjual miras akan dilakukan pembinaan dan memberikan hukuman dengan tindak pidana ringan,” pungkasnya.
(hms/bbm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.