Scroll kebawah untuk baca artikel
SosialTegal - Slawi

Alhamdulillah, 665 Lansia di Kabupaten Tegal Terima Bansos selama Setahun

×

Alhamdulillah, 665 Lansia di Kabupaten Tegal Terima Bansos selama Setahun

Sebarkan artikel ini
Bupati Tegal Umi Azizah secara simbolis memberikan bansos kepada enam orang penerima manfaat di Pendopo Kantor Kecamatan Balapulang

BALAPULANG, korantegal.com – Sebanyak 665 orang lanjut usia di Kabupaten Tegal mendapatkan bantuan sosial (bansos) tunai jaminan hidup (jadup lansia) dari Pemerintah Kabupaten Tegal sebesar Rp 250 ribu per bulan selama satu tahun yang akan ditransfer melalui rekening virtual Bank Jateng. Penyaluran bansos khusus lansia di atas usia 70 tahun tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tegal Umi Azizah kepada enam orang penerima manfaat di Pendopo Kantor Kecamatan Balapulang, Kamis (25/03/2021) pagi.

Umi mengatakan jika bansos tersebut merupakan komponen Three J, program jaminan sosial Pemkab Tegal yang terdiri dari jaminan rumah, jaminan kesehatan dan jaminan hidup untuk mengurangi beban pengeluaran warga miskin yang tidak terlayani pendanaan bansos pemerintah pusat maupun provinsi.

Lewat sambutannya, Umi mengungkapkan jika tidak sedikit kelompok lansia dari warga miskin yang masih harus berjuang, bekerja memenuhi kebutuhan pokoknya di usia senja. Sementara yang sudah tidak lagi produktif karena keterbatasannya terpaksa mengandalkan belas kasihan tetangga dari lingkungan sekitar karena sudah tidak lagi memiliki saudara. Terlebih, lansia di atas usia 70 tahun ini lebih rentan sakit atau mengidap penyakit yang secara langsung mengancam kesehatan tubuh hingga berakibat kematian.

“Karena tidak lagi memiliki keluarga, tentunya mereka tidak bisa mengakses Program Keluarga Harapan (PKH). Sehingga melalui bansos Jadup lansia ini Pemkab Tegal berupaya membantu meringankan beban pengeluarannya, minimal untuk mencukupi kebutuhan dasarnya seperti pangan dan gizi,” kata Umi.

Umi mengakui, tidak seluruh lansia terlantar dan non produktif ini dapat terlayani bansos Jadup maupun PKH yang jumlahnya mencapai 7.597 orang. Dirinya pun mengimbau agar kepala desa bisa ikut serta mengalokasikan dana desanya untuk menjamin kebutuhan pangan lansia terlantar, termasuk perawatan dan perlindungan kesehatannya yang memadai.

“Selain peran pemerintah desa, kepedulian sosial dari orang-orang sekitar ataupun pihak lain sangat diperlukan agar lansia ini dapat menikmati kehidupannya secara baik, layak dan bermartabat. Sehingga harapan sejahtera, sehat, sentosa pada usia lanjut ini bisa diwujudkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Nurhayati menyampaikan jika bansos Ladup lansia tersebut diberikan kepada lansia terlantar dan tidak produktif yang tersebar di 18 wilayah kecamatan di Kabupaten Tegal. Adapun alokasi pendanaan bansos Jadup lansia ini berasal dari APBD Kabupaten Tegal Tahun 2021 sebesar Rp 1,99 miliar.

Nurhayati menjelaskan jika penyaluran bansos tersebut akan dilakukan melalui transfer rekening virtual Bank Jateng Cabang Slawi setiap dua bulan sekali. Adapun pencairan perdana akan dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Maret 2021 yang didampingi oleh pendamping lansia.

Pendamping lansia ini sebelumnya telah bekerja memverifikasi dan memvalidasi data sasaran dengan melakukan kunjungan langsung rumah lansia calon penerima bansos dan melaporkannya ke Dinas Sosial Kabupaten Tegal. Selanjutnya, tugas pendamping lansia ini adalah melakukan advokasi sosial dan pendampingan pemanfaatan dana bantuan, termasuk memberikan dukungan pada keluarga atau kerabat penerima bantuan.

Ditanya soal mekanisme pencairan bantuan, Nurhayati mengatakan jika pihaknya mendamping proses pencairan rekening virtual penerima manfaat di Bank Jateng oleh pendamping lansia sebelum diserahkan ke lansia dampingannya dalam bentuk uang tunai.

Lebih lanjut disampaikan jika setiap satu orang lansia hanya dapat menerima bansos Jadup satu kali dalam satu tahun anggaran dan pada tahun berikutnya tidak dapat diusulkan kembali. Sedangkan untuk penghentian penerima bansos dapat dilakukan apabila penerima bantuan meninggal dunia atau pindah domisili ke luar wilayah Kabupaten Tegal. (OI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.