Scroll kebawah untuk baca artikel
Politik

Saat Sidang PTUN, Ayu Palaretin Akui Dukung AHY

×

Saat Sidang PTUN, Ayu Palaretin Akui Dukung AHY

Sebarkan artikel ini
Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal, Ivan Agusta.

SLAWI, korantegal.com – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretin yang dinonaktifkan saat gejolak KLB Deli Serdang, mengakui bahwa Agus Harimurti Yudhono (AHY) sebagai Ketua Umum periode 2020-2025. Ayu mengakui hal itu saat dirinya menjadi saksi sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dilayangkan oleh kubu Moeldoko.

“Ketika Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, mencecar saksi perihal siapa yang mereka pilih dalam Kongres V Partai Demokrat, tanggal 15 Maret 2020 di Jakarta, Bu Ayu menjawab dan mengaku mendukung AHY sebagai Ketum Partai Demokrat,” kata Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal, Ivan Agusta, saat konfrensi pers di Slawi, Minggu (19/9/2021).

Dalam sidang gugatan itu, kata Ivan, Ayu Palaretin sebagai salah satu saksi dari Kubu Moeldoko. Selain Ayu, saksi lainnya yakni Muklis Hasibuan sebagai mantan Ketua DPC Labuan Batu, Sumut dan M Isnaini sebagai mantan Ketua DPC Ngawi, Jateng. Dua orang saksi itu juga mengakui hal senada seperti Ayu Palaretin.

Dengan begitu, lanjut dia, mereka sampai saat ini tidak keberatan dengan kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Ivan berharap, Majelis Hakim PTUN akan memutus sesuai dengan keadilan hukum.

“Hukum itu akal sehat. Akal sehat kita semua mengatakan, tidak ada jalan bagi kubu Moeldoko untuk memenangkan gugatan terhadap Pemerintah di PTUN,” ujar Ivan.

Dalam konfrensi pers itu, Ivan juga menyampaikan pernyataan Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo, bahwa dalam sidang gugatan tersebut para saksi dari Kubu Moeldoko hanya mempersoalkan tentang pemecatan sejumlah ketua DPC. Padahal, soal pemecatan menjadi urusan internal partai. Hal itu dinilai tidak masuk dalan gugatan PTUN. Sebab, persoalan internal partai menjadi urusan Mahkamah Partai.

“Padahal UU Partai Politik tegas. Bila ada permasalahan internal partai, maka diselesaikan di Mahkamah Partai. Mereka tidak pernah mengajukan ke Mahkamah Partai,” terangnya.

Dia menambahkan, para saksi juga tidak mempermasalahkan keputusan Menkumham yang menolak mengesahkan hasil KLB ilegal Deli Serdang. Menkumham juga menilai hal itu bukan hasil keputusan.

“Tapi ada dugaan mereka diperalat kubu Moeldoko untuk menggugat keputusan Pemerintah itu,” tandasnya. (Jeki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.