Scroll kebawah untuk baca artikel
Peristiwa

Patung Obor Kota Slawi Kembali Bermasker

×

Patung Obor Kota Slawi Kembali Bermasker

Sebarkan artikel ini

SLAWI, korantegal.com – Sempat melorot beberapa waktu lalu, masker jumbo yang menutup bagian hidung hingga area dagu Patung Obor di perempatan Pakembaran Slawi kembali terpasang, Jumat (25/09/2020) pagi. Bupati Tegal Umi Azizah memesankan secara khusus masker berwarna putih, berukuran 20 x 32 sentimeter tersebut. Dengan bantuan mobil crane milik Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kabupaten Tegal, staf Humas Pemkab Tegal pun berhasil memasangkannya kembali.

Momen pemasangan masker Patung Obor tersebut bertepatan dengan pencanangan Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal yang digelar di halaman Markas TNI Detasemen Zeni Bangunan (Denzibang) I/IV Diponegoro, Slawi.

Ditemui usai pemasangan kain masker, Umi menuturkan, penggunaan media luar ruang seperti Patung Obor yang ikut mengenakan masker hanyalah simbolisasi untuk membangun gerakan disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar rumah seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menjauhi kerumuman.

“Tidak ada maksud lain dari pemasangan masker di Patung Obor tersebut selain menggunggah kesadaran dan mengingatkan para pengguna jalan serta publik lainnya agar tertib menggunakan masker saat berada di luar rumah. Terlebih kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal jumlahnya kian meningkat, tidak lagi didominasi pelaku perjalanan, melainkan transmisi lokal dengan membentuk klaster keluarga, perkantoran hingga pasar,” ungkap Umi.

Umi berharap, publik tidak mempersepsikannya berbeda selain mengingatkan kewajiban warga masyarakat untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dengan memakai masker saat berada di luar rumah. Penggunaan masker kain bagi siapa saja, imbuh Umi, sudah menjadi standar perilaku hidup bersih, sehat dan aman dari Covid-19. Demikian halnya dengan kewajiban menjaga jarak dimana mereka yang kedapatan melanggar bisa dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 10.000 bagi individu dan maksimal Rp. 1.000.000 bagi pelaku usaha besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.