Scroll kebawah untuk baca artikel
Pemalang - Pekalongan

Tak Punya Buku Nikah, 54 Pasangan Suami Istri di Pemalang Laksanakan Sidang Itsbat Nikah

×

Tak Punya Buku Nikah, 54 Pasangan Suami Istri di Pemalang Laksanakan Sidang Itsbat Nikah

Sebarkan artikel ini
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo didampingi Kepala Disdukcapil Pemalang Ni Wayan Asrini dan Ketua Pengadilan Agama Pemalang Asesori.

PEMALANG, korantegal.com – Sebanyak 54 Pasangan suami istri melaksanakan sidang Itsbat Nikah di kantor Pengadilan Agama Pemalang, hal ini dilakukan karena mereka yang sudah menikah namun secara administratif kependudukan belum tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang, Jumat, (27/8/2021).

Kegiatan yang sangat bermanfaat bagi pasangan suami isteri yang belum punya buku nikah tersebut disaksikan langsung Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo didampingi Kepala Disdukcapil Pemalang Ni Wayan Asrini dan Ketua Pengadilan Agama Pemalang Asesori.

Usai menyaksikan sidang Itsbat Nikah, Bupati Agung menjelaskan 54 pasang suami istri tersebut statusnya sudah menikah namun secara administrasi kependudukan mereka belum tercatat atau belum memiliki buku nikah.

“Kegiatan tersebut merupakan bentuk kalaborasi dari pihak Disdukcapil, Kemenag, Pengadilan Agama dan Baznas Pemalang”, ujarnya.

Dengan terselenggaranya sidang Itsbat Nikah ini maka pasangan yang secara administrasi kependudukan belum tercatat atau belum punya buku nikah sekarang sudah tercatat di Disdukcapil.

“Ini merupakan hal yang luar biasa karena memudahkan pasangan yang sudah menikah tetapi belum punya buku nikah dan tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ini sangat bermanfaat untuk status hukum serta kepengurusan yang lainnya”, jelasnya.

Untuk itu pihaknya mengajak kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Pemalang yang lain untuk segera saja mengurus baik yang belum diakui di Pengadilan Agama maupun di Disdukcapil.

“Dalam arti sudah menikah namum belum mempunyai buku nikah dan belum tercatat di catatan sipil untuk kepengurusan di pencatatan sipil tidak dipungut biaya” pungkas Agung.
(BBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.