PEKALONGAN, korantegal.com – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) percepat proses perekaman Kartu KTP Elektronik (e-KTP) jelang gelaran Pilkada 2024.
Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi mengatakan, langkah ini diambil supaya masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
“Terkait dengan Pilkada di dalamnya ada tugas Disdukcapil mengawal bagaimana supaya kita bisa memastikan bahwa masyarakat Kota Pekalongan yang pada tanggal 27 November nanti sudah genap usia 17 tahun sudah memiliki KTP,” kata Hariyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/10/2024).
Dijelaskan Haryadi, perekaman KTP membutuhkan waktu yang cukup singkat, pemohon yang sudah berusia 17 tahun akan diambil sidik jari, garis mata, wajah, dalam waktu 1 jam sudah jadi, dengan catatan tidak ada gangguan jaringan sistem, setelah perekaman selesai akan dicetak.
“Harapannya terkait dengan Pilkada masyarakat ketika sudah memenuhi persyaratan segera datang ke tempat perekaman sehingga persyaratannya terpenuhi dan bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada nanti,” tukasnya.