Scroll kebawah untuk baca artikel
Pemalang - Pekalongan

Petugas Diminta Humanis saat Operasi Jam Malam di Pemalang

×

Petugas Diminta Humanis saat Operasi Jam Malam di Pemalang

Sebarkan artikel ini
Apel perdana tim gabungan pengawasan dan penegakan hukum pemberlakuan jam malam yang bertempat di halaman pendopo kabupaten, Kamis, (1/7/2021) malam.

PEMALANG, korantegal.com – Jam malam di Pemalang resmi diberlakukan mulai Kamis (1/7/2021), Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat berpesan kepada tim pengawasan dan penegakan hukum pemberlakuan jam malam untuk bertindak humanis dan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan tugas pengawasan dan penindakan di lapangan.

Hal itu disampaikan ketika mewakili Bupati Pemalang memimpin dan memberikan arahan pada apel perdana tim gabungan pengawasan dan penegakan hukum pemberlakuan jam malam di halaman pendopo kabupaten, Kamis, (1/7/2021) malam.

“Saya berpesan kepada seluruh anggota tim pengawasan dan penegakan hukum pemberlakuan jam malam agar pada saat bekerja untuk selalu berpedoman pada SOP dan kedepankan pendekatan yang harmonis dan humanis, jangan lupa juga prokes selalu diterapkan” kata Mansur.

Berdasarkan Perbub nomor 25 tahun 2021 tentang pemberlakuan jam malam dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten Pemalang, dijelaskan bahwa selama pemberlakuan jam malam pada tanggal 1 sampai 5 Juli 2021, masyarakat dilarang beraktivitas diluar rumah mulai pukul 20.00 sampai pukul 04.00 WIB. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi kegiatan pelayanan kesehatan dan situasi kedaruratan.

Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar aturan dalam pemberlakuan jam malam, Mansur menjelaskan bahwa bagi pelanggar akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai teguran hingga pembubaran kegiatan dan denda administratif berupa denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.

“Sanksi yang dapat diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan jam malam yaitu berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin, pembubaran kegiatan dan dikenakan denda maksimal Rp. 50.000”, kata Mansur.

Tim pengawasan dan penegakan hukum ini merupakan pasukan gabungan yang terdiri dari anggota Kodim 0711/ Pemalang, Polres, Satpol PP, BPBD, Badan Kesbangpol, Dishub dan Diskominfo Kabupaten Pemalang.

Usai apel digelar, Tim gabungan dibagi menjadi dua regu, regu 1 melakukan pengawasan meliputi beberapa lokasi wilayah Pemalang kota sedangkan regu 2 menuju wilayah Pemalang selatan.

Rombongan regu 1 berangkat dari pendopo ke arah Alun-alun kemudian menyisir Jl. Jend. Sudirman sampai perempatan pasar Beji, Banjardawa , Sirandu Mall, Jl. Ahmad Dahlan, Jl. Cisadane dan Jl. KH Samanhudi Kebondalem.

Sedangkan rombongan regu 2 menuju wilayah Pemalang selatan dimulai dari pendopo , Jl. Kyai Makmur, Jl.A.Yani, Paduraksa, Pasar Bantarbolang dan Pegiringan.
(TS/BBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.