Scroll kebawah untuk baca artikel
Kesehatan

ASN dan Orang yang sudah Meninggal Dunia Terdata Sebagai Penerima JPS

×

ASN dan Orang yang sudah Meninggal Dunia Terdata Sebagai Penerima JPS

Sebarkan artikel ini
M Khuzaeni, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Komisi III

SLAWI, korantegal.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tegal terdata sebagai penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS). Bahkan, orang yang sudah meninggal dunia juga masuk dalam data tersebut.

“Saya mendapatkan laporan itu dari desa-desa. Kabarnya, itu data dari provinsi,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Kamis (23/4/2020).

Dia menilai, pendataan penerima JPS bagi masyarakat yang terdampak Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Tegal, tidak sinkron. Pendataan di tiap kecamatan berbeda-beda. Bahkan ada kecamatan yang terkover hingga 77 persen dan ada yang hanya 39 persen. Parahnya, ASN dan orang yang sudah meninggal dunia juga masuk dalam daftar penerima JPS. Kondisi itu menjadi pertanyaan besar tentang kriteria penerima BLT dan proses pendataan yang dilakukan.

“Jadi, pendataan antara pusat, provinsi, daerah dan desa itu berbeda-beda. Datanya tidak sinkron. Ada yang desa bisa tercover sampai 90 persen, dan ada yang hanya bisa mencover 50 persen,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal yang akrab disapa Jeni ini.

Jeni melanjutkan, mendasari data dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal, jumlah keluarga di Kabupaten Tegal sebanyak 534.392 keluarga. Sedangkan keluarga yang sudah tercover sebanyak 224.564 keluarga atau sekitar 42 persen. Sementara itu, kecamatan yang tercover paling tinggi yakni Kecamatan Bumijawa dari jumlah keluarga sebanyak 32.324 keluarga, dan tercover sebanyak 24.764 keluarga atau sekitar 77 persen. Sedangkan kecamatan yang terkecil mendapatkan JPS, yakni Kecamatan Adiwerna sebanyak 17.519 keluarga dari jumlah total keluarga sebanyak 43.922 keluarga.

“Siapa saja yang mendapatkan JPS, kami tidak tahu kriterianya seperti apa? Namun, informasi di lapangan tergantung teknisi desanya. Siapa yang mahir bisa memasukan banyak data,” ujar Jeni.

Jeni mengaku tidak menghendaki adanya pendataan ulang penerima JPS. Dia hanya ingin yang belum mendapatkan JPS untuk bisa dicarikan solusinya. Karena hampir semua warga terkena imbas wabah pandemi corona.

“Sekarang, bagaimana caranya agar warga yang terdampak bisa menerima JPS semuanya. Itu harus ada solusinya,” kata Jeni.

Jeni menambahkah, mestinya sejak awal pendataan ini melibatkan tenaga dari kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Menurutnya, ini akan lebih mudah untuk mendeteksi warga yang berhak dan tidak.

“Karena Disdukcapil memiliki data lengkap termasuk pekerjaannya,” imbuhnya. (jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.