Slawi – Komitmen Pemkab Tegal dalam menjamin kemudahan berusaha terus diupayakan dengan meminimalisir kendala investasi, salah satunya mempercepat penetapan kebijakan perubahan rencana tata ruang wilayah yang di dalamnya mencakup kawasan peruntukan industri. Pernyataan tersebut mengemuka saat berlangsung konferensi video Rapat Koordinasi Perencanaan Tata Ruang di Ruang Rapat Sekda, Rabu (01/09/2021) pagi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono saat membuka rapat mengemukakan jika Pemkab Tegal saat ini tengah berproses menyusun Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal 2012-2032 yang juga mengatur rencana pemanfaatan ruang di kawasan peruntukan industri seluas 1.400 hektare.
Lihat juga: Investasi Sektor Industri di Margasari Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja.
Joko berharap, perubahan Perda tata ruang yang dalam prosesnya penyusunannya harus menyesuaikan kebijakan RTRW provinsi dan mendapat persetujuan pemerintah provinsi ini secepatnya bisa diselesaikan. Sebab, ini akan membantu investor dalam menentukan lokasi usahanya dan memudahkan proses perizinannya.
Pemerintah, lanjut Joko, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendorong percepatan penyerapan tenaga kerja, salah satunya dengan meningkatkan ekosistem investasi sektor industri.
“Adanya ketetapan Perda RTRW hasil revisi ini akan meningkatkan daya tarik investasi Kabupaten Tegal, memberikan kemudahan bagi investor pada proses perizinan berusaha, terutama menyangkut konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang,” kata Joko.
Menanggapi itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar dari ruang kerjanya di Semarang mengatakan bahwa dalam proses penetapan perubahan Perda rencana tata ruang kabupaten atapun kota harus memenuhi kaidah pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimana kecermatan menjadi salah satu asas umum yang harus dikedepankan.
Menurutnya, Pemkab Tegal perlu cermat dalam merumuskan perubahan rencana tata ruang dengan menjadikan rencana tata ruang Provinsi Jawa Tengah sebagai acuannya. Sebab, sesuai kewenangannya, pemerintah provinsilah yang akan mengevaluasi ajuan rancangan perda Pemkab Tegal.
Adapun jika ditemukan ketidaksesuaian pada rancangan rencana pemanfaatan ruang, maka sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang pihaknya membuka diri untuk berkoordinasi atau berkonsultasi pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI. (IK/hn)