Adiwerna – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan kembali memberlakukan pembayaran retribusi nontunai atau retribusi elektronik (e-retribusi) bagi pedagang di enam pasar tradisional. Sehingga, dari total 25 pasar tradisional 18 diantaranya telah menerapkan penggunaanya.
Peluncuran e-retribusi ini dilakukan oleh Bupati Tegal Umi Azizah di Pasar Banjaran dan disiarkan secara langsung di lima pasar lainnya pada Rabu, (07/06/2023). Adapun enam pasar tersebut yakni Pasar Balamoa, Suradadi, Balapulang, Banjaranyar, dan Bumijawa.
Umi menuturkan sistem penarikan retribusi secara elektronik dengan menggunakan kartu ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Non Tunai yang telah dicanangkan Bank Indonesia sejak 2014 lalu. Tujuannya untuk menumbuhkan kesadaran sekaligus meningkatkan penggunaan uang elektronik atau membiasakan transaksi nontunai di kalangan masyarakat, pelaku bisnis dan lembaga pemerintah.
Sehingga, pihaknya berharap akan terbentuk komunitas masyarakat yang lebih aktif dalam menggunakan transaksi nontunai. Terlebih, sistem pembayaran retribusi nontunai ini juga memudahkan warga pedagang pasar melakukan pembayaran. Serta, tidak perlu repot lagi setiap hari menyiapkan uang retribusi yang meskipun nominalnya kecil akan merepotkan jika tidak ada kembaliannya.
“Bapak, ibu, cukup mengisikan saldo di awal dan selanjutnya saat kartu e-retribusinya ditempelkan pada mesin pembaca, maka akan berkurang secara otomatis saldonya sesuai besaran tagihan retribusi, praktis dan mudah diterapkan,” ujar Umi.
Umi pun menghimbau warga pedagang untuk selalu meminta bukti struk pembayaran yang dicetak melalui mobile payment of sales (MPOS) petugas pemungut retribusi.
Ia pun menegaskan warga pedagang agar tidak membayarkan retribusi jika ada petugas yang menawarkan pembayaran uang tunai dengan bukti karcis retribusi manual seperti sebelumnya karena berbagai alasan, sekalipun petugas itu juga memberi print out struk retribusi elektronik. Sebab, semua transaksi retribusi elektronik sudah tidak ada lagi yang menggunakan uang tunai.
“Jika masih ada, laporkan ke saya, karena ini termasuk pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Suspriyanti berharap dengan adanya transaksi nontunai ini dapat meningkatkan transparansi keuangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tegal.
Selain juga, bertujuan untuk mengikuti perkembangan ekosistem transaksi elektronik, memberikan kemudahan pembayaran retribusi bagi warga pedagang serta memberikan kemudahan terhadap pelaporan data transaksinya.
Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal Muhammad Taufik Amrozi menuturkan berdasarkan data dari Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) indeks Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Tegal termasuk dalam salah satu daerah terbaik di wilayah kerjanya yakni sebesar 95,8 persen.
“Saya berharap dengan adanya e-retribusi ini PAD Kabupaten Tegal dari waktu ke waktu terus tumbuh dan meningkat. Sebab e-retribusi ini menjadi salah satu mata rantai yang membentuk ekosistem nontunai dan mudah-mudahan dengan ini dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Taufik.
Terpisah, salah satu pedagang di Pasar Banjaran Istiqomah mengaku dirinya sangat terbantu dengan adanya e-retribusi ini karena pembayaran retribusi semakin dipermudah.
“Kalau menurut saya mudah dilakukan karena tinggal isi saldo di kartunya, tinggal tempel di mesin yang dibawa petugas dan langsung keluar bukti transaksinya. Jadi lebih aman dan tidak repot cari uang receh,” ujarnya. (EW)