Scroll kebawah untuk baca artikel
Inspire Slawi

Masih Zona Merah, PPKM Mikro di Kabupaten Tegal Diperpanjang Hingga 5 Juli 2021

×

Masih Zona Merah, PPKM Mikro di Kabupaten Tegal Diperpanjang Hingga 5 Juli 2021

Sebarkan artikel ini
Terimbas penutupan sementara objek wisata Guci, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Tegal melalui Gerakan Peduli Pedagang membantu penjualan komoditas sayur, manisan dan buah-buahan milik warga pedagang langsung ke konsumen di Kota Slawi

SLAWI, korantegal.com – Sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Tengah tentang pengetatan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah zona merah untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal Sarmanah Adi Muraeny mengatakan, Pemkab Tegal memperpanjang Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19 hingga 5 Juli 2021.

“Penambahan kasus harian Covid-19 di Kabupaten Tegal masih cukup tinggi, rata-rata 73 kasus per hari sejak terjadinya lonjakan kasus pasca libur Lebaran, 18 Mei 2021 lalu. Sehingga, Pemkab Tegal perlu memperpanjang Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19 sampai dengan 5 Juli 2021”, katanya, Kamis (24/06/2021) siang.

Hal tersebut didasari Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 443.5/B.896 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19, tertanggal 23 Juni 2021.

Ia pun mengungkapkan pada Rabu (23/06/2021) ini, masih terdapat 730 kasus Covid-19 aktif di Kabupaten Tegal. Dari jumlah tersebut, 200 orang diantaranya menjalani perawatan di rumah sakit dan selebihnya isolasi mandiri.

Dalam surat edaran tersebut Pemkab Tegal membatasi kegiatan perkantoran baik swasta maupun pemerintah dengan menerapkan pola kerja dari rumah 75 persen dan bekerja di kantor 25 persen. Sementara kegiatan pendidikan, pembelajaran tatap muka seluruhnya ditiadakan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0008989 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah, tertanggal 15 Juni 2021. Pada edaran ini, pelaksanaan PPKM mikro diperpanjang hingga 28 Juni 2021.

Namun, melihat perkembangan kasus Covid-19 yang kian meningkat dan bertambahnya daerah zona merah di Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merevisi kebijakannya dengan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0009351 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah, tertanggal 22 Juni 2021.
(FH/HN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.