Lebih jauh, Bupati Umi meminta ASN bisa berperan aktif mengajak masyarakat ikut peduli meningkatkan mutu pendidikan, derajat kesehatan dan mendorong terwujudnya pelayanan publik prima tanpa pungli dan diskriminasi.
Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tegal Mujahidin menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
CPNS yang telah memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan, serta sehat jasmani dan rohani diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke dalam jabatan dan pangkat sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pengangkatan mereka sebagai PNS daerah terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2022,” jelas Mujahidin.
Ia juga memaparkan dari 494 PNS yang menerima SK PNS tersebut, 308 orang diantaranya adalah tenaga pendidik. Disusul 71 orang dari tenaga kesehatan, dan 115 orang tenaga teknis yang berasal dari formasi umum.
(EW/hn/BBM)