Scroll kebawah untuk baca artikel
Inspire Slawi

Diperpanjang 14 Hari, TNI dan Kepolisian Kawal PPKM Mikro

×

Diperpanjang 14 Hari, TNI dan Kepolisian Kawal PPKM Mikro

Sebarkan artikel ini
Rapat koordinasi evaluasi perkembangan pelaksanaan PPKM mikro secara daring, Senin (14/06/2021) malam.

SLAWI, korantegal.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro diperpanjang mulai tanggal 15-28 Juni 2021, hal ini lantaran lonjakan kenaikan kasus Covid-19 terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Tengah. Pemerintah pun meminta unsur TNI dan kepolisian mengawal ketat pelaksanaannya di lapangan.

Keterangan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada rapat koordinasi evaluasi perkembangan pelaksanaan PPKM mikro secara daring, Senin (14/06/2021) malam.

Hartarto mengungkapkan, kegiatan perkantoran di zona merah dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas normal. Sedangkan di zona kuning, jumlah orang yang bekerja di kantor dibatasi sampai 50 persen dari kapasitas normal.

Pada masa PPKM yang diperketat ini kegiatan belajar mengajar mengikuti keputusan menteri pendidikan. Namun, untuk kecamatan dengan kategori zona merah, 100 persen daring. Pada zona tersebut rumah makan, restoran, dan mal tetap beroperasi dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari daya tampungya. Sedangkan jam operasional bukanya dibatasi sampai pukul 21.00.

Pembatasan di kecamatan zona merah ini juga berlaku untuk kegiatan peribadatan, dimana warga melaksanakan ibadahnya di rumah masing-masing. Hal ini, lanjut Airlangga, akan ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dan kepala daerah harus menerapkannya di wilayah masing-masing.

Untuk memastikan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan PPKM mikro diberlakukan di wilayah zona merah, komandan Kodim dan kepala kepolisian resor (Polres) di masing-masing kabupaten dan kota akan diminta untuk mendampingi kepala daerah, termasuk dalam hal percepatan vaksinasi.

Menanggapi itu, Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie yang mengikuti jalannya rapat tersebut dari Ruang Rapat Sekda bersama jajarannya mengatakan pihaknya siap melaksanakan kebijakan tersebut.

Ardie mengungkapkan, zona merah di Kabupaten Tegal saat ini mencakup empat wilayah kecamatan, yaitu Slawi, Dukuhwaru, Suradadi dan Warureja. Sedangkan 14 kecamatan lain semuanya zona oranye. “Artinya kita harus waspada, karena zona oranye ini bisa cepat beralih ke zona merah jika penerapan protokol kesehatannya kendur,” sambung Ardie.

Guna mengantisipasi itu, dirinya juga telah menginstruksikan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal memperbanyak jumlah testing, mengintensifkan tracing pada kontak erat dan treatment-nya pada pasien Covid-19, disamping menggencarkan operasi yustisi.

Upaya kuratif atau treatment pasien Covid-19 juga sudah disiapkan, salah satunya dengan menyediakan 421 tempat tidur tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit yang tingkat keterisiannya (bed occupancy rate/BOR) terus naik hingga mencapai 65 persen pada Senin (14/06/2021) ini, atau titik tertinggi sepanjang tahun 2021.

Kenaikan jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit tersebut menandakan jumlah kasus yang terus bertambah atau risiko infeksi yang menyebabkan gejala sakit pada pasien Covid-19 yang semakin meningkat.

Usai rakor, malam itu juga Ardie memimpin rapat dengan pada kepala organisasi perangkat daerah bersama Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Slawi Bimo Budi Hartono dan Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro untuk merumuskan langkah penanganan segera guna menekan penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal. (FH/HN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.