Scroll kebawah untuk baca artikel
Inspire Slawi

Darurat Covid-19, Pejabat dan Anggota Dewan Kabupaten Tegal Dilarang Lakukan Perjalanan Dinas Luar Kota

×

Darurat Covid-19, Pejabat dan Anggota Dewan Kabupaten Tegal Dilarang Lakukan Perjalanan Dinas Luar Kota

Sebarkan artikel ini
“Nang Omah Wae !!!” begitu pesan yang terpampang di bak belakang mobil pickup milik Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tegal yang rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan di sejumlah fasilitasi umum, jalan protokol dan lingkungan permukiman.

SLAWI, korantegal.com – Fase darurat Covid-19 di Kabupaten Tegal yang terkategori daerah zona merah atau risiko penularan tinggi memerlukan upaya lebih untuk mengendalikan pernyebarannya. Salah satunya melarang pejabat dan pegawai, termasuk anggota DPRD Kabupaten Tegal lakukan perjalanan dinas ke luar kota dan menerima kunjungan tamu luar daerah.

Selain memperhatikan instruksi Pemerintah Provinisi Jawa Tengah, larangan tersebut diambil setelah penularan Covid-19 meluas di kalangan pegawai dan juga pejabat daerah. Pernyataan ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah, Jumat (25/06/2021) malam.

Aturan tentang larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tegal Nomor 443.5/B.909 Tahun 2021 tentang Larangan Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Penerimaan Kunjungan Dinas. Adapun ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal 25 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi epidemiologi Covid-19.

Dalam SE itu disebutkan, Bupati Tegal mengarahkan pejabat dan pegawai di semua organisasi perangkat daerah dilarang melakukan perjalanan dinas luar daerah dan aktivitas sejenis lainnya, kecuali mereka yang melaksanakan tugas pencegahan, pengendalian, dan penanganan Covid-19.

Pejabat dan pegawai juga dilarang menerima kunjungan dinas atau tamu dari luar daerah, baik itu dalam bentuk kunjungan kerja, studi banding, dan sejenisnya di lingkungan perangkat daerah, instansi vertikal, BUMD, pemerintah desa dan kelurahan serta instansi lainnya. Seperti tertulis dalam SE, penggunaan perangkat teknologi dan informasi dapat dimaksimalkan untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

“Dalam situasi darurat ini semuanya harus disiplin menaati protokol kesehatan, khususnya pejabat daerah yang berada di risiko tinggi untuk menahan diri tidak bepergian ke luar kota. Riskonya kita bisa tertular atau justru kita yang menularkan virus, terlebih Kabupaten Tegal masuk kategori zona merah,” kata Umi.

Umi mengungkapkan, fasilitas seperti konferensi video sudah sangat lazim digunakan jajarannya di masa pandemi ini. Agenda pertemuan rapat dan pembahasan multi pihak semakin mudah dan murah karena adanya aplikasi zoom meeting dan sejenisnya. Menurutnya akan ada penghematan anggaran yang signifikan dari uang saku harian, biaya inap dan perjalanan jika teknologi ini diterapkan.

Lebih lanjut Umi mengimbau agar pada masa libur akhir pekan, masyarakat lebih banyak tinggal di rumah. Hal ini mengingat penambahan kasus Covid-19 masih terus terjadi dan meningkat rata-rata 75 kasus baru per hari sejak terjadinya lonjakan pasca libur Lebaran tanggal 18 Mei 2021 lalu hingga Jumat (25/06/2021) ini. Jumlah kematian akibat infeksi Covid-19 juga terus bertambah menjadi 146 orang dalam 39 hari terakhir. (HR/HN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.