Scroll kebawah untuk baca artikel
Inspire Slawi

Awas, Melanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Tegal Bisa Didenda 100 Ribu

×

Awas, Melanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Tegal Bisa Didenda 100 Ribu

Sebarkan artikel ini
Warga yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah didata petugas dan dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp 10.000, serta diberi masker kain gratis pada giat Operasi Yustisi Penegakan Perbup Tegal Nomor 62 Tahun 2020 di Simpang Taman Bunga Kota Slawi, Jumat (25/09/2020).

TARUB, korantegal.com – Melonjaknya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal dan bertambahnya klaster besar di sejumlah desa membuat Wakil Bupati Tegal Sabililah Ardie selaku Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal gerah.

Ia pun berinisiatif memperberat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dengan merubah Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.

Ardie menuturkan, dirinya bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal akan merevisi sanksi denda pelanggar protokol kesehatan yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 62 Tahun 2020 dari yang semula maksimal Rp 10 ribu menjadi maksimal Rp 100 ribu.

“Menaikkan nilai denda sebagai sanksi administrasi individu pelanggar protokol kesehatan sampai dengan Rp 100 ribu”. Kata Ardie saat acara Forum Komunikasi Camat di Pendopo Kecamatan Tarub pada Jumat (04/06/2021) sore.

Kenaikan besaran sanksi denda administrasi juga diberlakukan pada badan usaha, baik usaha mikro, usaha kecil atau menengah maupun usaha besar. Adapun usulannya, untuk usaha mikro dikenakan sanksi denda minimal Rp 50 ribu sampai dengan Rp 200 ribu, usaha kecil atau menengah mulai dari Rp 200 ribu sampai dengan Rp 1 juta dan usaha skala besar dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 5 juta.

“Usaha mikro itu seperti kaki lima, usaha kecil dan menengah itu mereka yang sudah memiliki toko atau warung dan usaha besar meliputi minimarket atau supermarket,” jelasnya.

Usulan perubahan Perbup tersebut, dikatakan Ardie, sudah melalui proses peninjauan. “Drafnya sudah masuk di bagian hukum Setda untuk kemudian maju ke bupati, tinggal kita tunggu saja. Perbup ini bisa kita gunakan sebagai payung hukum Satgas penegak protokol kesehatan ketika melakukan operasi yustisi,” ujar Ardie.

Di akhir pengarahannya, Ardie meminta para camat untuk melakukan monitoring perkembangan kasus Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

“Untuk wilayah banyak kasus positifnya, saya tekankan untuk tinggal di rumah dinas kantor kecamatan dan terus pantau serta inspeksi kesiapan Satgas Jogo Tonggonya. Lakukan monitoring lapangan dan segera ambil tindakan apabila terjadi kerumunan ataupun acara hajatan yang dilakukan secara diam-diam tanpa seizin dari Satgas Covid-19 kecamatan,” pungkasnya. (OI/HN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.