BREBES, korantegal.com – Peristiwa penganiayaan yang dilakukan seorang Ibu kepada Anak di wilayah Kec. Tonjong Brebes yang mengakibatkan salah seorang tewas dan dua lainnya mengalami luka berat mendapatkan perhatian khusus Sat Reskrim Polres Brebes.
Hal ini dikemukakan Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto saat melakukan jumpa pers di Halaman Polres Brebes Senin (21/3/2022).
Dalam keterangannya Kapolres Brebes menyampaikan, motifnya adanya bisikan gaib, pelaku mengaku dalam pemeriksaan awal mendapat bisikan untuk membunuh anaknya karena apabila tidak dibunuh hidupnya akan susah.
Kapolres menambahkan, pihaknya saat ini masih mendalami kejiwaan pelaku KU(40) dengan dilakukan Observasi oleh dokter kejiwaan di RS karena belum dapat dimintai keterangan, pelaku saat ditanya selalu memberikan keterangan berubah ubah, ngelantur.
“Kami sudah melakukan interogasi awal kepada saksi-saksi dan pelaku, namun pelaku pada saat dilakukan pemeriksaan masih belum stabil dan jawabannya selalu ngelantur/ngacau,” ujar Kapolres.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa sprei, bantal dan pakaian korban serta pisau cutter yang diduga digunakan untuk melukai korban.
“Sementara itu, 2 anaknya yang dirawat di rumah sakit daerah Purwokerto mengalami trauma berat dan kami sudah berkoordinasi dengan psikolog dari Polda maupun Mabes untuk dilakukan pendampingan dalam memberikan trauma healing,” imbuh Kapolres.
Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara apabila memang terbukti pelaku saat melakukan pembunuhan dalam keadaan sehat kejiwaannya.