TEGAL, korantegal.com – Selama Oktober 2021 ini Polres Tegal Kota berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana. Yaitu, kasus dengan pasal 363 KUHP, pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, S.S mengungkapkan, ketiga kasus itu adalah tindak pidana pencurian (penjambretan) yang terjadi pada hari Senin tanggal 17 September 2021. Lokasinya di Warung Makan Swie Gwan Jalan Teri, Kelurahan Tegalsari Kota Tegal. Tersangkanya 2 pasangan sejoli yang bukan suami istri atas nama Fandi Maulidin Priyono dan Aulia Ramadhani Putri. Barang bukti yang diamankan yaitu sebuah sepeda Motor Satria Fu dan sebuah handphone merk Samsung A11 warna hitam.
Kemudian kasus kedua, lanjut Kapolres, tindak pidana penggelapan jabatan dengan tersangka Bima Satria Djati. Sedangkan korbannya yaitu PT. Madeg Pilar Prayogo yang bergerak dalam bidang jual beli besi. Modus operandinya dengan cara menggelapkan uang pembayaran dari konsumen dan tidak disetorkan ke pihak perusahaan.
Selanjutnya untuk kasus ketiga yaitu tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dengan tersangka Felly Boy alias Ferdi usia 45 tahun dan korbanya adalah saudari Nur Hanifah warga jalan Sakti Kelurahan Kemandungan Kota Tegal. Barang bukti yang dapat diamankan dalam kasus ini yaitu sebuah sepeda motor merk Honda Scoopy warna cream dan sebuah Handphone merk OPPO A54 warna hitam. Sedangkan modus operandinya dengan cara pelaku berperan sebagai pemilik Counter Handphone, kemudian pelaku mencari karyawan untuk bekerja di Counter miliknya, selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor juga handphone milik korban namun tidak dikembalikan melainkan dijual tanpa seijin pemiliknya.
Dengan terungkapnya kejadian tindak pidana tersebut diatas, Kapolres menghimbau agar warga khususnya di Kota Tegal untuk lebih berhati-hati dengan modus-modus kejahatan yang semakin komplek, sehingga tindak kejahatan bisa diantisipasi. (zaenal)