Scroll kebawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan di Jatimulya Suradadi, Pelaku seperti ODGJ

×

Polisi Ungkap Pembunuhan di Jatimulya Suradadi, Pelaku seperti ODGJ

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaát menunjukkan barang bukti saat konferensi pers.

SLAWI, korantegal.com – Kasus pembunuhan dan mutilasi di Desa Jatimuya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal berhasil diungkap Kapolres Tegal.

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaát mengungkapkan, kejadian tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat kepada Polsek Suradadi Tegal tentang penemuan mayat yang ditemukan oleh suami korban diarea persawahan beberapa waktu lalu.

Kemudian, petugas berlanjut melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah 15 saksi yang menyebutkan adanya orang tidak dikenal yang berada disekitar TKP.

“Orang tidak dikenal ini dengan ciri tinggi 160 cm dengan berat badan 50 kg, berjenggot dan berada disekitar TKP dengan membawa tas ransel berjalan kearah timur,” katanya saat konferensi pers berlangsung, Selasa (22/3/2022).

Selanjutnya, setelah ditelusuri, pihaknya mendapatkan informasi yang bersangkutan berada di area persawahan Desa Warureja, Kabupaten Tegal.

Seketika itu, petugas langsung mengamankan orang tidak dikenal itu dengan melakukan penggeledahan terhadap dirinya yang ditemukan sebuah tas ransel yakni sebuah silet, tas dan pakaian yang dimiliki orang tidak dikenal itu dan setelah itu melakukan identifikasi kepada barang yang ditemukan.

“Dari barang-barang tersebut, pisau masih terdapat bekas darah dan dikuku dari orang tidak dikenal itu masih ada bercak darahnya,” bebernya.

Kemudian, petugas melakukan pendalaman untuk Uji Laboratoriun Forensik di Polda Jawa Tengah yang ditemukan kecocokan darah dari korban yang ada di area persawahan itu dengan orang tak dikenal itu.

“Kami juga terus mendalami melakukan uji DNA terhadap kecocokan itu yang dikirimkan ke Jakarta yang membutuhkan waktu yang lama dan hasilnya menyatakan bahwa darah yang ada didalam kuku dan pisau tersebut cocok atau dari korban mutilasi,” jelasnya.

Hingga saat ini, lanjut ia, Tersangka tidak bisa diambil keterangan dikarenakan tersangka tidak mau bicara dan pihaknya berupaya uji pendalaman atau observasi kejiawaan melalui biro Psikologi Polda Jawa Tengah yang dalam waktu dekat biro dari Mabes Polri juga akan tiba di Jawa Tengah untuk melakukan pendalaman terhadap tersangka.

“Karena dari mulai (8/3/2022) hingga sekarang (22/3/2022) tersangka tidak mau bicara hingga memanggil keluarga tersangka, namun sampai sekarang tersangka memang belum mau berbicara. Jadi pembuktian ini semua karena uji stensifik dan bukan dari keterangan tersangka,”terangnya.

Tersangka bernama Akhadirun (44) warga kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara. Dari keterangan dari keluarga tersangka, dirinya hanya pendiam dan suka menyendiri. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

“Namun kita masih melakukan observasi terhadap tersangka, karena sampai saat ini tersangka belum mau memberikan keterangan,” tegasnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan adanya gelar perkara permulaan tadi, pihaknya menyepakati untuk menaikkan ke penyidikan.

Kemudian, petugas melakukan pengujian laboratorium tindakan sehingga mengacu pada setigma dari profil DNA yang sama dari korban dan tersangka yang terdapat pada kuku dan pisau serta didukung dengan alat bukti lainnya sesuai pasal 184 KUHAP, petugas melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka atas nama Akhadirun.

“Sehingga, karena sejauh ini kami masih menadalami motifnya yang akhirnya kami menerapkan pasa 338 yakni tentang pembunuhan. Setelah nanti kami mendapatkan motif, apakah sebelumnya perbuatan ini telah direncakan terlebih dahulu maka kami akan melakukan gelar perkara kembali untuk menentukan pasanya,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.