“Korban sempat panik dan berupaya kabur dari kepungan, namun sial sepeda motor yang dikendarai korban ditendang oleh gerombolan pelajar dan menabrak trotoar. Korban terjatuh dan salah satu dari gerombolan pelajar tersebut membacok korban dengan menggunakan celurit,” cetusnya.
Selain menetapkan tersangka utama yang sekaligus sebagai provokator, pihaknya juga menetapkan 3 pelaku yang sudah memasuki usia dewasa masing – masing OJ warga Desa Timbangreja Kecamatan Lebaksiu, AY warga Kelurahan Procot Baru Kecamatan Slawi, dan RD warga Desa Pagedangan Kecamatan Adiwerna.
“Untuk tersangka utama FD kita jerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan tiga tersangka dewasa lainnya kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka dan tanpa hak membawa senjata tajam tanpa ijin yang berwenang,” tegasnya
(BBM)