SLAWI, korantegal.com – Polres Tegal berkomitmen untuk memberantas perjudian khususnya sabung ayam, hal ini dilakukan dalam upaya menegakkan hukum dan menciptakan keamanan.
Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, menyatakan bahwa langkah konkret telah diambil dengan melakukan penangkapan pelaku perjudian di wilayah Kabupaten Tegal.
Kasat Reskrim, AKP Suyato, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya praktik sabung ayam di Pagerbarang.
“Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut, tim kami langsung bertindak dan berhasil melakukan penangkapan pada (19/9/2024) lalu,” tutur Suyato yang ditulis Rabu (25/9/2024).
Baca Juga : Hendak Tawuran Bawa Clurit, Dua Remaja di Kota Tegal Dibekuk Polisi
Suyato menambahkan, dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A Bin A, yang diduga sebagai penyelenggara perjudian. Selain itu, barang bukti yang diamankan meliputi ayam aduan, kandangnya, pembatas arena, tempat air, jam dinding, dan sejumlah uang tunai.