Tersangka 2 alias AKA bertemu dengan S dan korban. Tersangka S menawarkan korban untuk istirahat di rumahnya dan tersangka AKA mengikuti. Sesampainya dirumah S, korban diajak masuk ke kamar dan korban langsung memposisikan diri tidur di kasur.
Beberapa saat kemudian, datang tersangka 2 yang langsung masuk ke dalam kamar dan duduk. Kemudian tersangka 1 menyuruh korban untuk ikut duduk. Kurang lebih 15 (lima belas) menit kemudian, korban tiduran diatas kasur hingga terlelap.
Lalu tersangka 2 keluar dari dalam kamar dan tersangka 1 membangunkan korban dan membujuk dengan mengatakan “ADEM ADEM AYO KELON” (dingin dingin ayo bersetubuh). Namun korban menolak dengan berkata “EMOH” (tidak mau).
Penolakan korban tak dihiraukan oleh tersangka 1. Tersangka langsung melakukan pencabulan kepada korban. Aksi bejat tersebut kemudian diikuti oleh tersangka 2 secara bergantian.
Setelah itu, tersangka mengantar korban pulang ke rumahnya. Sesampainya dirumah, korban bercerita bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh kedua tersangka kepada orang tuanya.
Dari kejadian tersebut, Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyo Wibowo, mengatakan dua pelaku S dan AKA telah melanggar Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada semua orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anaknya. “Awasi dan dinasehati untuk menjaga pergaulan, terlebih jika sudah larut malam anak belum pulang,”ujarnya.
(BBM)