SLAWI, korantegal.com – Satuan Narkoba Polres Tegal berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu diawal tahun 2022. Pengungkapan kasus tersebut adalah bukti kerja keras Tim opsnal Narkoba Polres Tegal.
Kepala Satuan Narkoba Polres Tegal Ajun Komisaris Polisi Triyatno, SH saat dikonfirmasi mengatakan, walaupun nuansa Tahun Baru masih bergema namun tugas dan kewajiban sebagai anggota Polri khususnya satuan Narkoba sebagai unit penindakan dalam memutus mata rantai penyalahgunaan Narkoba dimasyarakat tetap berjalan.
“Beberapa hari yang lalu kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya diwilayah Lebaksiu marak penyalahgunaan Narkoba”, ungkap AKP Triyatno.
Menindak lanjuti laporan tersebut, tim opsnal narkoba Porles Tegal yang dipimpin PS Kanit Opsnal Bripka Daris melakukan penyelidikan. Hingga kemudian pada hari selasa 4 Januari 2021 kami melakukan penangkapan terhadap tersangka FSN (31) warga Ds. Jatimulya, Kecamatan Lebaksiu yang saat itu sedang mengendarai Spm Honda Beat di pinggir jalan desa Yamansari Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal.
Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro Merah yang didalam nya berisi 3 (tiga) batang rokok Marlboro dan 1 (satu) paket yang berisi serbuk kristal diduga sabu yang terbungkus plastik klip bening seberat 0,63 gram. Selanjutnya dilakukan introgasi dan tersangka mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya.
“Terhadap tersangka juga kita lakukan tes skrining urine atau UDS yang digunakan untuk menganalisis keberadaan obat-obatan terlarang, dari hasil tes tersebut diketahui tersangka positif amfetamin dan metamfetamin”, terang Kasat Narkoba.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti handhpone, rokok yang didalamnya berisi paket sabu, dan sepeda motor yang disita di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tegal untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait asal usul barang.
“Tersangka penyalahgunaan narkoba itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, kata Triyatno.