Scroll kebawah untuk baca artikel
Ekbis

Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi UMKM Senilai Rp 2,4 Juta, Ini Caranya

×

Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi UMKM Senilai Rp 2,4 Juta, Ini Caranya

Sebarkan artikel ini
Antrean Peserta Pelaku UMKM saat mengisi dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Dakop dan UKM

SLAWI, korantegal.com – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) salurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi senilai Rp 2,4 juta yang ditransfer langsung ke rekening pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Selain untuk menggerakan sektor produktif melalui skema perluasan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemberian bantuan tersebut dimaksudkan agar pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 bisa kembali melanjutkan usahanya. Pernyataan ini disampaikan Kepala Bidang UMKM Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DisdagkopUKM) Kabupaten Tegal Suhinarso saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/08/2020).

Suhinarso menjelaskan, syarat untuk mendapatkan BLT tersebut antara lain harus memiliki usaha sendiri dan masih berjalan atau berproduksi hingga sekarang, sudah berwirausaha sebelum adanya pandemi Covid-19, memiliki rekening tabungan di bank dengan saldo maksimal Rp 2 juta, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan, termasuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR), bukan ASN, TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD. Ketentuan tersebut, menurut Suhinarso, mendasarkan surat keputusan Menteri KUKM.

“Selain itu pemohon juga harus menyertakan surat keterangan domisili usaha (SKDU) atau jika pelaku usaha memiliki alamat domisili usaha yang berbeda dari alamat di kartu tanda penduduk (KTP), maka dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU). Selanjutnya, menyertakan fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), fotokopi buku tabungan halaman awal dan saldo terakhir dimana buku tabungan harus atas nama sendiri,” katanya.

Berkas persyaratan tersebut, lanjut Suninarso bisa langsung diserahkan ke DisdagkopUKM Kabupaten Tegal yang beralamat di Jl. Prof. Moh. Yamin No. 04, Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, di jam kerja dari  hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 08.00 -12.00 WIB. Sedangkan hari Jumat, penyerahan dapat dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Berkas dimaksud sudah harus diterima pihaknya sebelum hari Jumat (11/09/2020),

Ditanya soal pencairan BLT UMKM, Suhinarso mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan karena itu merupakan keputusan pemerintah pusat. Suninarso pun menjelaskan, data para pelaku UMKM yang sudah masuk mendaftar dan terverifikasi sedang diajukan ke DisdagkopUKM Provinsi Jawa Tengah. “Satu hal kiranya yang harus menjadi catatan, bahwa kuota penerima BLT yang dipagu oleh Kementerian KUKM adalah 12 juta pelaku UMKM se-Indonesia. Jadi, jika kemudian ada pelaku UMKM yang telah mendaftar dan dinyatakan berhak menerima bantuan dari pusat tersebut, maka kami yang akan menghubunginya,” jelasnya.

Lebih lanjut Suhinarso memaparkan, menurut data yang masuk, sampai dengan Senin (31/08/2020), pendaftar pelaku UMKM Kabupaten Tegal sudah mencapai 2.813 peserta. Menurutnya, selain melalui DisdagkopUKM Kabupaten Tegal, pendaftar bisa juga mengajukan BLT tersebut melalui koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum oleh kementerian/lembaga. Bisa pula melalui perbankan ataupun perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sampai dengan berita ini diturunkan, saat ini sudah ada 55 ribu pelaku UMKM di Jawa Tengah yang telah menerima BLT UMKM tersebut. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Tegal, tercatat baru 438 pelaku usaha yang sudah menerima dana transfer BLT UMKM. dimana para penerima bantuan tersebut sebelumnya mendaftar melalui lembaga perbankan yang terdaftar di OJK. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.