SLAWI, korantegal.com – DPRD Kabupaten Tegal menghendaki rasionalisasi untuk mengatasi defisit anggaran supaya lebih transparan. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta tidak menutup-nutupi ihwal pemangkasan anggaran tersebut.
“Untuk proses rasionalisasi harus sepengetahuan DPRD (Kabupaten Tegal). Hal itu seperti yang dilakukan DPRD Kota Balikpapan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal M Khuzaeni, usai berdiskusi dengan Ketua DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, kemarin.
Dia mengemukakan, APBD Kabupaten Tegal tahun 2018 mengalami defisit sekitar Rp 100 miliar. Saat ini, sejumlah OPD Pemkab Tegal tengah melakukan rasionalisasi. Jika berkaca pada Kota Balikpapan yang pernah mengalami defisit Rp 1 triliun, rasionalisasi dilakukan secara terbuka. Sehingga anggota DPRD mengetahui jenis anggaran yang dipangkas.
“Rasionalisasi sebaiknya pada belanja barang dan jasa, seperti kunjungan, pelatihan, sosialisasi, bintek, honor kegiatan, dan lain-lain. Hindari pengurangan pada fisik karena itu bersentuhan langsung dengan masyarakat,” sambungnya.
Selain menanyakan ihwal rasionalisasi, politisi muda Partai Golkar yang akrab disapa Jeni ini juga mengampu ilmu tentang proses lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Balikpapan yang dinilai lebih baik dibandingkan Kabupaten Tegal.
“Kegiatan kami selalu bertumpu di akhir anggaran, sehingga ada beberapa kegiatan yang tidak terbayarkan,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Abdulloh menjelaskan, APBD Kota Samarinda sempat mengalami defisit di tahun 2016. Hal itu dikarenakan dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat tidak turun. Karena itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD melakukan rasionalisasi besar-besaran.
“Ada kegiatan yang sudah dilaksanakan di tahun 2016, namun baru dibayarkan pada 2017. Hampir 50 persen kegiatan dipangkas dari total APBD sekitar Rp 3,2 trilyun,” kata Abdulloh yang lahir dan besar di Kabupaten Brebes itu.
Dia menjelaskan, proses rasionaliasi di tingkat Badan Anggaran dilaksanakan sebelum pelaksanaan APBD Perubahan. Rasionalisasi dilakukan dari mulai belanja modal, belanja barang dan jasa, serta belanja pegawai. Hal itu dilakukan dengan melibatkan DPRD, karena berita acara rasionalisasi ditandatangani DPRD.
“DPRD memiliki kekuatan penganggaran. Pertanggungjawaban ketika ada rasionalisasi pasti melibatkan DPRD, karena saat ada persoalan dalam rasionalisasi pasti DPRD akan ikut dipanggil,” kata Abuduloh seraya menambahkan Kota Balikpapan mengalami defisit Rp 1 triliun.
_rino_
Discussion about this post