BREBES,korantegal.com– Dua orang pengedar uang palsu (upal) berhasil diringkus jajaran Polsek Banjarharjo, Kabupaten Brebes, kemarin. Mereka ditangkap saat membelanjakan upal untuk membeli rokok di sebuah warung, di Desa Sukaraja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes.
Kapolsek Banjarharjo, AKP Bowo Cipto Hadi mengatakan, penangkapan pengedar upal itu bermula dari laporan warga pemilik warung yang curiga atas uang yang diterimannya dari pelaku saat membeli rokok.
Kedua pelaku itu adalah Caslim (27) dan Iwan Santoso (23). Mereka warga Desa Cimunding, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan upal pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 11.200.000.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas saya langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku. “Dari hasil penyergapan ini, ternyata di salah satu tas pelaku didapati uang palsu senilai Rp 11.200.000,” ungkap Kapolsek.
Dari keterangan para pelaku, lanjut dia, mereka mendapatkan upal tersebut dari pengedar di Kota Cirebon Jawa, Barat. Kedua pelaku itu tidak mengenal pengedar yang berasal dari Kota Cirebon, karena saat bertransaksi menggunakan helm tertutup rapat.
“Saat ini kedua pelaku masih kami proses dan kami juga telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Brebes guna penanganan lebih lanjut,” katanya.
(Prap/SMN)
Discussion about this post