BREBES, korantegal.com – Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI merilis hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 416 pemerintah kabupaten.
Hasilnya, kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Brebes tahun 2024 menduduki peringkat ke-20 dari 416 pemerintah kabupaten se Indonesia dengan skor nilai mencapai 97,8 dan terkategori zona hijau tertinggi.
Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Brebes sendiri mengalami kenaikan drastis dibanding tahun 2023 yang mendapat nilai 90,01. Pada penilaian ini Ombudsman RI mensyaratkan dimensi, variabel, dan indikator penilaian yang diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan.
Adapun Dimensi Input terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan, Dimensi Proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Dimensi Output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi dan Dimensi Pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.
Pj Bupati Brebes Ir Djoko Gunawan MT, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pencapaian tersebut.
“Hasil ini merupakan kerja keras seluruh jajaran Pemkab Brebes dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya dalam acara penganugerahan yang digelar di Hotel Le Meridien Jakarta, Kamis (14/11/2024) lalu.