BREBES, korantegal.com – 14 jajaran direksi rumah sakit (RS) milik pemerintah maupun swasta di Kabupaten Brebes dipanggil Bupati Brebes Hj Idza Priyanti, Selasa (14/9/2021). Pemanggilan itu menyusul naiknya status Kabupaten Brebes dari level III menjadi level IV. Mereka diminta datang untuk bisa menyampaikan data kasus covid-19 yang ditangani oleh masing-masing rumah sakit.
Seperti diketahui, Kabupaten Brebes ditetapkan sebagai satu-satunya daerah di Jawa Tengah dengan level IV PPKM Jawa-Bali. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 yang diberlakukan mulai hari ini.
Selain memanggil direksi, juga turut dipanggil petugas entri data kasus covid-19 di masing-masing rumah sakit. Pemanggilan itu dilakukan untuk meluruskan data yang diterima oleh pusat.
Bupati menganggap, telah terjadi kesalahan dalam entri data kasus covid-19 yang dilaporkan ke Satgas Covid-19 pusat. Dimana, data yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Seperti halnya keterisian kamar atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit yang saat ini hanya 5 persen. Namun dalam laporan yang masuk ke sistem sebanyak 90 kasus. Sementara untuk kasus meninggal akibat covid-19 selama sepekan hanya 4 kasus. Namun data yang terinput sebanyak 80 kasus.
Hal yang sama juga terjadi pada data laporan kasus positif covid-19. Dimana saat ini hanya 45 orang, namun yang terinput di data pusat sebanyak 152 orang. “Kesalahan ini akibat adanya keterlambatan input data bulan Juni, Juli dan Agustus,” ujarnya.
Atas kesalahan itu, lanjut Bupati, pihaknya sudah menyampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar bisa diteruskan ke Mendagri. (HR-83)