TALANG, korantegal.com – Tower Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di wilayah RT 26 RW 06 Desa Pacul, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal diduga tak berizin. Akibatnya, sejumlah warga melaporkan hal itu ke petugas Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Tegal.
“Pendirian menara telekomunikasi itu melanggar surat edaran Bupati Tegal nomor 503/555/2018 tentang moratorium tower. Terpaksa kami laporkan ke Pemkab Tegal,” kata Edi Suroso (54), salah satu warga Desa Pacul, Jumat (13/8/2021).
Selain itu, Edi juga menyebut jika pendirian tower melanggar fungsi ruang yang sudah diatur dalam Perda Kabupaten Tegal tahun 2012-2032 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebab, tower berdiri di lahan pertanian basah yang merupakan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kami menduga, tower itu tidak berizin. Tidak ada IMB nya,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Suharinto membenarkan adanya laporan dari warga ihwal pendirian tower BTS di Desa Pacul yang tidak berizin. Dia mengaku sudah mengecek ke lokasi.
“Kami langsung menindaklanjuti. Kami akan mengundang pemilik tower,” ujarnya.
Kepala DPM PTSP Kabupaten Tegal Faqihurohim mengaku hal senada. Dia juga sudah mendapat laporan dari warga terkait tower tersebut. Bahkan, pihaknya juga sudah menerjunkan tim untuk mengecek ke lokasi dan mengklarifikasi terhadap pemerintah desa setempat.
“Saat ini memang belum ada Perdanya yang mengatur tentang IMB tower. Mungkin dalam waktu dekat ini, Perda akan segera disahkan. Ini masih dalam proses,” kata Faqih menjelaskan.
Meski begitu, Faqih tetap menyalahkan pendirian tower yang tidak berizin. Faqih meminta agar pengelola tower tidak mengoperasikan dulu sebelum perizinan keluar.
“Jangan beroperasi dulu sebelum ada izin. Jika mengabaikan peringatan kami, terpaksa akan kami segel towernya,” tandasnya. (jeki)